Klarifikasi Pemberitaan Acara Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

By admin on 2022-05-20


 

JAKARTA- Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengklarifikasi atas pemberitaan acara halal Bihalal yang sempat viral disejumlah media online.

“ Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online dengan judul berita: Kejati DKI Abaikan Instruksi Jokowi Soal Halal Bi Halal, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jl. Kebagusan Raya No. 36 Jakarta Selatan, telah dilaksanakan sesuai dengan imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi covid19 yang makin melandai,” ujar Ashari Syam dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 20/5/2022 )

Ashari menjelaskan, pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada Level 2.

Bahkan lanjutnya, sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak penggunaan masker apabila beraktifitas di area terbuka (outdoor) dengan salah satu pertimbangan bahwa penangan covid19 semakin terkendali.

 

“ Meskipun Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan di ruang terbuka, namun perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain”, bebernya.

 Sedangkan pegawai lain dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bi Halal telah mendapatkan Vaksin Dosis Ke-3. ( Muzer/ Rls )