Kejari Kep. Aru Kembali Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi PNPM

By admin on 2022-05-09


KEPULAUAN ARU, AMBON- Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dibawah komando Parada Situmorang patut diacungi jempol, pasalnya pada hari masuk kerja pertama pada Senin ( 9/5/2022) setelah libur panjang lebaran 1443 Hijriyah, jajarannya kembali berhasil menangkap terpidana korupsi penyalahgunaan Dana PNPM ( Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat ) Mandiri Pedesaan tahun anggaran 2011 sampai dengan 2012 Kecamatan Aru Utara senilai Rp.1.520.739.032. Setelah sebelumnya pihaknya telah berhasil mengamankan terpidana dalam kasus yang sama pada H+2 lebaran.

Artinya kerja keras Kajari Kepulauan Aru Parada Situmorang bersama jajaran menuai hasil, belum genap 10 hari lebaran pihaknya telah berhasil menangkap 2 terpidana korupsi di dua tempat yang berbeda.

Terpidana atas nama Yosias Parinusa berhasil ditangkap tim gabungan Kejari Kepulauan Aru. Sebelumnya terpidana atasnama Amandus Ohoiwutun Alias Nandy, juga berhasil ditangkap pada hari Selasa,3 Mei 2022 ( dua hari lebaran-red )

" Berhasil kami amankan di daerah  Gunung Nona, lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT.4/RW.4 Dusun Naher Negeri Amahusu Kec Nusaniwe pada hari ini Senin 09 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 WIT," ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kepulauan Aru Parada Situmorang saat berhasil dihubungi melalui sambungan handphone, Senin ( 9/5/2022) usai mengikuti kegiatan kunjungan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam rangka halal bihalal secara virtual.

Dikatakan penangkapan dipimpin langsung Kasi Pidsus & Kasi Datun & Kasubsi Penyidikan KN Kepulauan Aru bersama 

Parada menyebut pengamanan terpidana korupsi telah sesuai dengan putusan MA RI ( Mahkamah Agung Republik Indonesia ) No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.

Yaitu Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan TA.2011 & TA.2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp.1.520.739.032.- 

Adapun amar putusan pidana penjara selama 6 Tahun denda Rp.300.000.000 juta rupiah jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan pidana kurungan.

Uang Pengganti Rp.914.154.894 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 Tahun.

Parada mengungkapkan kronologi penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu.

" Kemudian kami perintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik untuk segera lakukan penangkapan tidak perlu ke Dobo," 

Kemudian tim menemukan terpidana di rumah hingga Penangkapan terjadi dan tidak ada perlawanan.

" Penangkapan tidak menemukan kendala. Kemudian Tim saat ini menuju Kantor Kejari Ambon untuk membawa terpidana guna dilakukan ekseskusi," ungkapnya.

Untuk menjalani proses hukumnya, Terpidana langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1 Ambon. ( Muzer )