Kejagung: Dimaklumi Masuk Tak Tepat Waktu Namun Pelayanan Publik Tetap Berjalan

By admin on 2022-05-07


JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali mengeluarkan imbauan terkait arus balik mudik lebaran 2022 yang kemungkinan terjadinya kemacetan lalulintas serta kesulitan mendapatkan tiket transportasi.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum, setelah mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut).

" Maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi," ujar Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dari siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung, Jumat ( 6/5/2022) malam.

Namun demikian ucapnya, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas. 

" Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja," ujarnya.

Namun hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal.

" Agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir," katanya.

Serta imbauan ini diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022. 
( Muzer/Rls )