Kejagung Ancam Sanksi Pegawainya jika Tak Masuk Kantor di Hari Pertama

By admin on 2022-05-05


JAKARTA- Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh pegawai dan jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk membuka pelayanan publik pada Senin 09 Mei 2022 sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (selesai).

Imbauan pimpinan Kejaksaan tersebut disiarkan secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor: PR – 711/003/K.3/Kph.3/05/2022 yang diterima media ini pada hari Kamis ( 5/5/2022). Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah telah mengumumkan kepada seluruh ASN dan atau PNS untuk kembali bekerja pada Senin, 9 Mei 2022 setelah melewati libur panjang yaitu cuti lebaran IdulFitri 1443 Hijriyah.


Hal itu juga diperkuat dalam surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja.

" Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, tentunya akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," bunyi surat imbauan.

Dalam himbauan tersebut Pimpinan Kejaksaan Agung juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya;

Demikian imbauan ini agar dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. ( Muzer)