Soal Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejati DKI Sita Satu Kontainer

By admin on 2022-04-25


JAKARTA- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan 1 kontainer terkait kasus ekspor minyak goreng yang masuk merugikan perekonomian negara atau keuangan negara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum ( Kasi Penkum ) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Senin ( 25/4/2022)  mengatakan tindakan penyitaan dan penyegelan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di pelabuhan Tanjung Priok. 

"Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap 1 unit kontainer Nomor: BEAU 473739-6," kata Ashari.

Ia mengatakan, satu kontainer yang disita atau disegel dengan ukuran 40 feet yang berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli milik PT AMJ yang disimpan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli tersebut sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke negara tujuan Hong Kong," ungkapnya.

Ashari melanjutkan, kontainer berisi minyak goreng kemasan merk Bimoli itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor. Hal tersebut yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. 

"Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya. 

Sementara pada hari yang sama, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati  DKI Jakarta juga telah memeriksa 2 orang saksi. 

"Saksi yang diperiksa, yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," ucap Ashari. 

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor:                Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. 

"Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelasnya. ( Muzer/Rls )