Periksa 6 Saksi, Kejati DKI Jakarta Serius Tangani Tipikor Ekspor Migor Ke Hongkong

By admin on 2022-04-23


JAKARTA- Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta, masih terus mengusut kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ke Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021-2022. Setelah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tim penyidik Kejati DKI pun kini tengah  mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan, salah satunya PT AMJ yang diduga ada perbuatan melawan hukum atas ekspor minyak goreng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ( Kasi Penkum Kejati ) DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jumat ( 22/4/2022 ) mengatakan bahwa bukti keseriusan tim penyidik dengan memeriksa 6 orang saksi, salah satunya dari pihak perusahaan PT AMJ. 

“ Bahkan tim penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lain yang sudah dilakukan pemanggilan,” ujarnya.

Dijelaskan  PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya pada periode 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

“Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang saksi. Salah satunya pihak PT AMJ. Itu bukti keseriusan kami,” kata Ashari.

Ashari menjelaskan kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng masih berjalan proses penyidikannya, meski pada 5 April 2022, Kejati DKI menyerahkan penanganan kasus ekspor minyak goreng kepada penyidik Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

“ Yang diserahkan dan dikoordinasikan kepada Bea Cukai terkait masalah pajak bea keluar yang tidak dibayarkan oleh PT AMJ kepada negara,” tuturnya.

"Selama melakukan ekspor minyak goreng, dengan tujuan Hongkong antara Juli 2021 sampai dengan Januari 2022 tanpa dilengkapi dokumen PEB yang benar," tambahnya.

“Itu yang dilimpahkan penanganannya ke penyidik Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” tegasnya.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelasnya.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun  1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi distribusi ekspor minyak goreng ke Hongkong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia. ( Muzer )