Kejari Pesawaran Bangun 144 Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama

By admin on 2022-04-21


PESAWARAN- Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Lampung Nanang Sigit  Yulianto, SH, MH melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Pesawaran, Provinsi Lampung, Selasa ( 19/4/2022).

Kajati Lampung dengan didampingi Asisten Pidana Umum ( Aspidum) Asintel dan Asbin  tiba di Kejari Pesawaran disambut oleh Kajari Diana Wahyu W, SH.MH beserta jajarannya.

Adapun kunjungan Kajati Lampung ke wilayah Kejari Pesawaran dalam rangka meresmikan Rumah Restorative Justice sebanyak 144 Rumah Restoratif Justice yang dibentuk di seluruh kantor Desa se Kabupaten Pesawaran yang di beri nama " Lamban Keadilan Jejama " dan peresmiannya dipusatkan di Balai Desa Bogorejo Kecamatan Gedong Tataan.

Dalam peresmian yang dilakukan secara serentak di 144 RJ ini dihadiri oleh ajaran Forkopimda, Kepala OPD,  Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, seluruh camat, Ketua Apdesi Kecamatan dan Kabupaten dan seluruh  Kepala Desa se Kabupaten Pesawaran.

Peresmian serentak 144 Rumah RJ di Kabupaten Pesawaran diikuti secara virtual oleh 143 Desa ini adalah baru pertama kali dilakukan di Provinsi Lampung yang diresmikan sekaligus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Kajati Nanang Sigit berharap bahwa Rumah  RJ ini akan menjadi tempat dilakukan perdamaian dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife.

" Selain itu juga dapat dijadikan tempat musyawarah  masyarakat Desa ketika menghadapi permasalahan hukum yang dikategorikan ringan dapat diselesaikan dimasyarakat secara damai menjadikan proses hukum diperadilan merupakan jalan terakhir dari setiap permasalahan hukum," ujar Kajati Lampung Nanang Sigit Julianto dalam kata sambutannya.

Sehingga tercipta keharmonisan kehidupan bermasyarakat serta juga dijadikan sebagai sarana kosultasi  masyarakat terkait permasalahan hukum kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Sementara Bupati Pesawaran beserta seluruh unsur kecamatan sampai desa menyambut antusias dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah membentuk Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama.

Menurut Bupati Pesawaran RJ ini akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Pesawaran khususnya pada pemerintah Desa sebagai satuan terkecil di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di masyakat dengan adanya Rumah RJ maka negara dalam hal ini kejaksaan hadir ditengah tengah masyarakat. 

Bupati juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pesawaran yang baru berumur 2 tahun tetapi perannya semakin banyak dirasakan oleh Pemkab Pesawaran.

" Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pesawaran juga telah hadir di masyarkat khususnya pesawaran dengan adanya Ruang Layanan Datun di setiap Desa di Kab. Pesawaran sebagai tempat kosultasi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," 
ujarnya.

Pembentukan Rumah Restoratif Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran diberi nama “Lamban Keadilan Jejama” ini disesuaikan dengan istilah local dan sesuai dengan motto kab. Pesawaran yang berarti Rumah Keadilan Bersama.

" Sengaja dipilih pembentukan di setiap kantor desa dengan latar belakang bahwa setiap desa pasti memiliki kantor desa, dan desa sudah sebagai fungsinya  sebagai tempat pengaduan masyarakat yang bermasalah," ujar Kajari Pesawaran Diana Wahyu kepada media ini, Rabu ( 20/4/2022).

Pembentukan 144 rumah RJ inisiasi dari Kejari Pesawaran ini disambut antusian oleh para Kepala Desa dan masyarakat desa, mengingat selama ini ada fenomena bahwa semua urusan hukum langsung dilaporkan ke penegak hukum.

Selain itu apabila ada permasalahan atau sengketa di masyarakat  usaha yang dilakukan oleh desa sering terkendala karena ketidaktahuannya para perangkat dan Kepala Desa akan pengetahuan proses hukum, sehingga perdamaian yang mereka lakukan   sering mengalami kegagalan, dengan kehadiran Kejaksaan dalam bentuk Rumah RJ tersebut.

Menurut Diana Pembentukan Rumah RJ Lamban Keadilan Jejama disetiap Desa di Kabupaten Pesawaran adalah sebagai pelaksanaan perintah Jaksa Agung dan amanah dari adanya Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sehingga diharapkan kepercayaan publik terhadap Kejari Pesawaran yang baru berumur 2 tahun akan semakin meningkat dan masif. 
( Muzer/Rls )