Korupsi Rantai Pasok Biji Nikel 20 Milyar, Direktur AMR di Jebloskan ke Rutan Kejagung

By admin on 2022-04-07

JAKARTA- Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan direktur PT AMR inisial HHD sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) dan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,-.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto di dampingi Kasi Intel M. Sofyan Iskandar Alam mengatakan, penetapan tersangka HHD dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print   / M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022.

“ Telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HHD selaku direktur dari PT AMR yang terhadap dirinya saat ini juga dilakukan penahanan rutan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” ujar Kajari Atang Pujiyanto dalam keterangan di jakarta, Kamis ( 7/4/2022 ).

Atang lebih lanjut menjelaskan, tersangka HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang sedang disidik oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 495 / M.1.11/ Fd.1/ 11 / 2021  tanggal 1 November 2021 Jo surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 569 / M.1.11/ Fd.1/ 12 / 2021  tanggal 23 Desember 2021 Jo Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print- 16 / M.1.11/ Fd.1/ 01 / 2022  tanggal 17 Januari 2022.

Karena Tersangka merupakan rekanan dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerja sama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

“ Namun dalam kenyataannya baik tersangka ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka ataupun korporasi PT AMR.

Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar ±Rp 20 Milyar,” ungkapnya.

Menurut Atang, saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak – pihak lain yang terlibat.

Alasan penahanan dilakukan karena ada ketakutan dari penyidik, tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti

Tersangka disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dengan pasal Pertama Primair Kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

 Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang. ( Muzer/ Rls )