Ciptakan Kedamaian dan Harmonisasi, Kejari Pangkalpinang Bentuk Balai Perdamaian

By admin on 2022-03-25


 

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membentuk Balai Restorative Justice atau Balai Perdamaian. Balai Perdamaian tersebut berada di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang yang sekaligus berada di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Tuatunu, sebagai lembaga untuk menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono yang meresmikan Balai Perdamaian mengatakan, tujuan dibuatnya Balai Perdamaian untuk memberikan pelajaran tentang kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat.

 “Ini juga sekaligus memberikan pembelajaran atau media  edukasi kepada masyarakat, kemudian  masing-masing anggota masyarakat menjadi pribadi yang mengutamakan adanya perdamaian, kepatuhan dan kesadaran hukum yang ditopang oleh kemuliaan adat dan agama,” kata Kajati  kepada wartawan usai meresmikan Balai Perdamaian di Pangkalpinang, Rabu (23/3/2022).

Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Jefferdian mengatakan, nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila ternyata relevan dengan perkembangan paradigma penegakan hukum yang berlaku saat ini.

Dimana dengan adanya Restorative Justice atau keadilan restoratif yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Kalau dahulu orang akan sangat berbahagia kalau pelaku kejahatan harus dibalas dan dipenjara. Ternyata cara-cara seperti itu tidaklah menyelesaikan persoalan, pelaku belum tentu tobat dan korban belum tentu rasa keadilan terpenuhi," kata Jefferdian dalam keterangannya Kamis (24/3/2022).

Jefferdian menyebut, saat ini penegakan hukum nasional dapat bergandengan tangan dengan hukum adat. Dimana hukum adat ada di tengah masyarakat dan selalu ada yang diwakili tokoh adat.

Hukum adat juga dapat menyelesaikan masalah yang tidak dengan kejahatan serius, serta tidak membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kenapa tidak kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan keadilan. Karena sesungguhnya itulah tujuan penegakan hukum di atas , kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat," terang Jeff.

Berkaca dari beberapa permasalahan sambung dia, ketika korban pelaku dipertemukan dengan disaksikan oleh lembaga adat maka akan timbul kekeluargaan. Hal itu diibaratkan duduk sama rendah berdiri sama tinggi, maka nanti akan ada sebuah rasa.

Dengan menerapkan hal itu nantinya akan timbul kedamaian dan harmonisasi serta kebersamaan yang kuat dimasyarakat.

"Kita kembalikan semula, yang melakukan bisa minta maaf, korban bisa meminta ganti rugi atau bahkan di beberapa tempat tidak perlu melakukan itu, hanya korban minta maaf, korban memaafkan selesai," ujarnya.

Dengan hadirnya Balai Perdamaian kata Jeff, nantinya Kelurahan Tuatunu Indah akan menjadi daerah binaan Kejari Pangkalpinang untuk menyelesaikan permasalahan pidana yang tergolong ringan, seperti menyelesaikan persoalan perdata hingga sengketa perkawinan. ( Muzer/ Rls )