FGD Pemkot – Kejari Kota Bogor, Perdana Terbitkan Perwali Restorative Justice

By admin on 2022-03-23



 

BOGOR- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Bogor  dan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Bogor berkolaborasi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dengan tajuk efektifitas penerapan Restoratif Justice di Kota Bogor, di buka secara resmi oleh Wali Kota Bogor, Dr. H. Bima Arya Sugiarto, S.Hum., MA dan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Bogor Sekti Anggraini S.H., M.H sebagai pengantar kegiatan cukup menyita perhatian dari ASN dan masyarakat Kota Bogor termasuk peserta FGD dari daerah lain, Selasa (22/3/2022).

Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam sambutannya mengatakan bahwa Restorative Justice diharapkan dapat menghasilkan suatu yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan.

“ Saya optimis dengan sinergi dan berkolaborasi antara Pemkot Bogor dan Kejaksaan untuk melaksanakan Restorative Justice, dapat menjadi solusi ketika proses hukum tidak berpihak pada keadilan karena adanya faktor x.” ujar Bima Arya.

Sementara Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini menilai bahwa Kota Bogor saat ini masih menduduki peringkat rendah terkait perkara yang di Restorative Justice.

“ Kendalanya berada pada korban yang tidak bersedia untuk berdamai, Peraturan Walikota tentang Restorative Justice diharapkan mampu menjadi solusi bersama program Rumah Restorative Justice yang ada di 6 Kecamatan di Kota Bogor.” Kata Sekti Anggraini.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si. (Han)  yang didapuk menjadi pembicara pertama pada FGD menyampaikan, bahwa Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif.

“ Merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 dan beberapa aturan lainnya tentang hukum, maka untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor  diharapkan Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan ketentuan dalam tahapan Restorative Justice,” paparnya.

Restorative Justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.” tambah Alma.

Giliran Peneliti dan analis hukum Kejaksaan Agung, Dr. R. Muhammad Rozi, S.H., M.H., C.L.A dalam paparannya menyampaikan, Restorative Justice bersifat variatif, melibatkan korban, pelaku dan jaringan sosial juga aparat penegak hukum serta komunitas.

 “ Terkait aturan Restorative Justice ini bisa dijadikan bahan pembelajaran secara collective learning sebagai bentuk tanggung jawab,” papar Rozi.

Sementara itu sebagai penanggap, Radian Syam  dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyatakan, bahwa Restorative Justice harus dilembagakan dan dikuatkan dengan aturan yang ada, rekomendasi RJ  juga harus didasari dengan etika dan moral yang ada dimasyarakat dalam menegakan keadilan, dalam hal ini Kota Bogor layak menjadi pilot project penerapan Restoratif Justice.

Vilya Christina, sebagai moderator FGD menyimpulkan dari hasil diskusi yaitu, " pertama, Keadilan Restoratif atau dikenal dengan Restorative Justice merupakan sebuah upaya pemulihan keadaan masyarakat setelah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan karena melanggar norma atau kaidah.

Kedua, Pemerintah Kota Bogor membantu memfasilitasi pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor.

Ketiga,  penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan hadirnya negara menjunjung budaya Sunda dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh merupakan solusi terbaik.

Keempat, Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 tahun 2022 pada tanggal 8 Maret 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor.

Terakhir atau Kelima, Peraturan Wali kota ini diterbitkan sebagai momentum penghormatan dan pemenuhan HAM. ( Muzer/ Rls )