Kejari Jakarta Utara Terima Tahap II Tersangka Selebgram Ayu Thalia

By admin on 2022-03-18

  

 

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara  menerima Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yaitu tersangka Ayu Thalia dari Polres Metro Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap Nicholas Sean Purnama anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ayu Thalia selebgram terlihat di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis ( 17/3/2022 ) dengan di dampingi oleh Penasehat hukum Pitra Romadoni Nasution, SH, Banua Sanjaya Hasibuan, SH, Dkk.

“Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara tersangka Ayu Thalia telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kajari Atang Pujianto melaui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara M Sofyan.

Atas perbuatannya, tersangka Ayu Tahlia disangkakan dengan Pasal 311 Ayat (1)  KUHP dan atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Kasi Intel M. Sofyan mengungkapakan dalam kasus iini berawal pada tanggal 27 Agustus 2021 terdakwa Ayu Thalia melaporkan saksi Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor : LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, tanggal 27 Agustus 2021, terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saksi Nicholas Sean terhadap terdakwa.

Setelah itu terdakwa memposting di storie Instagram dengan nama akun @thata_anma, dengan menunjukan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri, dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Kemudian dari postingan storie tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut karena apa dan terdakwa menjelaskan bahwa luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Namun pernyataan terdakwa Ayu Thalia langsung di bantah Nicholas Purnama melalui konferensi pers dan melalui talkshow infotaintment.

Bahwa pernyataan-pernyataan yang terdakwa sampaikan melalui media massa, pernyataan yang disampaikan secara langsung melalui konferensi pers dan melalui talkshow infotaintment adalah tidak benar karena saksi Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang terdakwa tuduhkan dan terdakwa tidak dapat membuktikannya.

Hingga akhirnya laporan terdakwa Nomor : LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan, tanggal 27 Agustus 2021 tersebut, dihentikan penyelidikannya oleh Polsek Metro Penjaringan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor : SK.Lidik/245/XI/RES.1.6/2021/Sek.Penj, tanggal 30 Nopember 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Penjaringan AKBP. Febri Isman Jaya,  karena tidak ditemukan peristiwa pidana. ( Muzer/ Rls )