Jaksa Penyidik Kejagung Geledah 6 Tempat di 4 Kota Berbeda terkait Kasus Tipikor

By admin on 2022-03-05

 


 

 

JAKARTA-  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di 4 (empat) kota yang berbeda.

“ Penggeledehan dilakukan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, Dr. Ketut Sumedana di jakarta, Jumat ( 4/3/2022 )

Ketut mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Rumah milik Leslie Grizian Hermawan yang beralamat di Jalan Sadewa, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, turut serta disita telepon genggam (handphone) dan 1 (satu) box dokumen terkait informasi tekstil.

Selain itu juga Rumah milik. Zainal Mutaqin Bin Gunawan,  yang beralamat di Kopo Mas Regency C, Desa Margasuka, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan telah disita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam (handphone), dan barang bukti lainnya.

Ketut menyebut Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022.

Kemudian berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Tim  Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah milik Theresia Wersti Astika Sunaryo (Ibu Rumah Tangga) di Perumahan Danurejo Asri Blok H-, Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa 7 (tujuh) buah flashdisk, 4 (empat) buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.

Berikutnya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, penggeledahan dan penyitaan pada Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

Dan terakhir penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, yaitu terhadap rumah milik Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX Kel. Mapar Kec. Taman Sari Jakarta Barat dan telah disita berupa barang-barang elektronik.

“ Barang barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021,” pungkasnya. ( Muzer/ Rlis)