Sidang Lanjutan Kasus Aborsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Randy

By admin on 2022-03-01


 

MOJOKERTO- Sidang lanjutan kasus mantan polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang memperkosa dan memaksa kekasihnya aborsi kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/3/2022) sidang kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksana saat berhasil dihubungi mengatakan dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum Ivan Yoko Wibowo meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari tim penasehat Hukum Terdakwa yang mempermasalahkan kewenangan PN Negeri Mojokerto dalam mengadili serta menyebut dakwaan Terdakwa tidak jelas atau kabur.

“ Ada tiga poin yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tersebut,” ujar Kajari Gaos Wicaksana di dampingi Kasi Pidum Ivan Yoko Wibowo dalam keteranganya.

Sementara penjelasan Jaksa Penuntut Umum Ivan kepada hakim menyampaikan keberatan atas eksepsi, serta minta dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Mohon kiranya majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Randy Bagus, menyatakan sah menurut Hukum dakwaan Penuntut Umum serta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Ivan Yoko Wibowo dalam tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa dalam sidang.

Dikatakan keberatan penasehat hukum atas kewenangan PN Mojokerto mengadili Terdakwa tidak berdasar, sebab saksi-saksi perkara ini banyak berdomisili di Mojokerto meskipun locus perkara ini terjadi di Batu Malang serta tempat tinggal Terdakwa di Kabupaten Pasuruan.

 “Tempat tinggal sebagian besar saksi adalah lebih dekat dengan PN Mojokerto daripada pengadilan dimana tindak pidana dilakukan, mengenai banyaknya saksi dan kualitas saksi (yang menjadi keberatan Penasehat Hukum, red) nanti masuk pada ranah pembuktian,” bebernya.

Kemudian tentang materi dakwaan yang disebut penasehat hukum tidak jelas, Ivan Yoko meluruskan bahwa dakwaan pertama dan kedua yang menurut penasehat hukum terdakwa sama atau tidak jelas adalah salah. Sebab dakwaan kedua tersebut merupakan dakwaan alternatif.

“Berbeda sekali, dakwaan kita adalah dakwaan alternatif,” urainya.

Ivan Yoko juga menegaskan, dakwaan terhadap Randy Bagus tidak terkait dengan viralnya kasus yang melibatkan Terdakwa dan kekasihnya Novia Widyasari yang mati bunuh diri. Namun karena memang ada aturan hukum yang dilanggar oleh Terdakwa.

 “Ada pidana yang dilakukan Terdakwa dan hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP tentang asas legalitas melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, maka kami akan buktikan dakwaan yang kami dakwakan terhadap Terdakwa tanpa ada tekanan (terkait viralnya kasus tersebut, red), ” pungkas Ivan Yoko.

Kasus Randy Bagus sebelumnya memang viral di medsos pada akhir tahun 2020 lalu. Hal itu disebabkan kekasih Randy yang bernama Novia Widyasari yang merupakan warga Mojokerto ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri. Setelah dilakukan penyidikan, almarhumah ternyata pernah dua kali melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan Terdakwa. Randy disebut terlibat dalam tindakan pidana aborsi itu sehingga ia yang semula tercatat sebagai anggota kepolisian dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya. Randy pun kemudian dijerat dengan pidana atas turut andilnya dalam perbuatan aborsi tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara Randy tersebut kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda putusan sela atas eksepsi Penasehat hukum Terdakwa. ( Muzer/ Rls/Nri )