Kejari Jakarta Utara Selamatkan Potensi Pendapatan Negara Rp. 137,9 M

By admin on 2022-02-25


 

JAKARTA- Kejaksan Negeri Jakarta Utara kembali mendapat penghargaan dan apresiasi dari PT. Pelindo ( Pelabuhan Indonesia ) Regional 2 Tanjung Priok, pasalnya tim JPN berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan Aset Negara atas HPL No. 01/Tanjung Priok milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang terletak di Jalan Industri III.

Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan, SH MH didampingi Kasi Datun Dody Witjaksono SH MH dan tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) Kejari Jakarta Utara mengatakan PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas pemulihan dan penyelematan aset negara  HPL No. 01 milik PT. Pelindo Regional 2 seluas 8.075 m2 dalam waktu 2 minggu, dengan potensi pendapatan ± Rp. 137,9 M (luas lahan dikali NJOP setempat).

“ Dimana lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh mitra, dengan pemulihan dan penyelamatan Aset Negara tersebut, maka dapat dioptimalkan kembali oleh PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, “ ujar Kajari dalam keterangan yang diterima, Jumat ( 25/2/2022 ). Hal itu dilakukan Kejari jakarta Utara sebagai implementasi  instruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Hadir langsung General Manager Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso, di dampingi DGM Komersial Dimas Rizky Kusmayadi, Manager Hukum & Asuransi Marlamb Samuel Y.

Dalam kesempatan ini General Manager Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso secara langsung memberikan apresiasi Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dody Witjaksono.

General Manager PT. Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso menyampaikan ucapan terimaksih dan penghargaan setingti tingginya atas kinerja tim JPN yang berhasil menyelamatkan aset negara.

, “Pelindo Regional 2 Tanjung Priok memberikan apresiasi dan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang telah melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan asset di Pelindo Regional 2 Tanjung Priok” ujar Silo Santoso.

Pada ksempatan yang baik ini Pelindo Regional 2 Tanjung Priok berharap upaya pendampingan hukum atas pemulihan dan penyelamatan asset negara dapat terus terjalin dengan baik.

“ Sehingga dapat meningkatkan optimalisasi pemanfaatan asset untuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok,” tukasnya. ( Muzer/ Rls )