Kejari Kudus Setorkan Uang Pengembalian Kerugian Negara Sebesar Rp.460 Juta ke Kas Negara

By admin on 2022-02-23

KUDUS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus menerima uang pengembalian sebesar Rp. 460.000.000,- dari total kerugian negara sebesar Rp. 1.813.074 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengelolaan keuangan Desa, yang bersumber dari Dana Desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019 di Desa Lau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kudus Ardian melalui Kasi Intel Sarwanto membenarkan adanya kegiatan pengembalian uang tersebut yang berlangsung di Kantor Kejari setempat pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022.

" Ya telah ada kegiatan pengembalian uang negara,yang di lakukan oleh terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe,Kabupaten Kudus," ujar Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto dihubungi, Rabu ( 23/2/2022).

Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono, serta  juga hadir dari keluarga terdakwa.

Kasi Intel bersama Kasi Pidsus dalam kegiatan tersebut mengatakan pihaknya telah menerima kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2019 di Desa Lau Kecamatan Dawe.

" Terdakwa Heru Setiawan alias Sanggiyo Bin Soetrisno mantan kepala  Desa Kau Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus ,sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.460.000.000,- dari total kerugian negara sebesar Rp. 1.813.074," bebernya.

Ditambahkan pengembalian kerugian Negara tersebut di serahkan langsung oleh keluarga terdakwa kepada Kejari Kudus.

" Kemudian uang pengembalian tersebut langsung di setorkan kembali ke kas negara.ā€¯pungkas Sarwanto. ( Muzer )