JPU Kejari Jakarta Utara Terima 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo Langsung Dijebloskan ke Rutan Sale

By admin on 2022-02-16

 

 

 


 

JAKARTA- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 6 (enam) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu ( 16/02/2022 ) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“ Keenam 6 (enam) Tersangka, masing-masing atas nama, IG selaku pihak swasta, LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur; NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani; RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa; SJ selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017 dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Rabu ( 16/02/2022 ) petang.

Untuk mengetahui lebih lanjut Leonard mengungkapkan duduk perkara para Tersangka di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada tahun 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Perum Perindo oleh Pemerintah melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan Pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan, Pelayanan jasa bongkar muat; dan Pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.

 

“ Dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan, pada tahun 2017 ketika Direktur Utama Perindo dijabat oleh Sdr. SJ, Perum Perindo menerbitkan Surat Hutang Jangka Menengah atau Medium Term Notes (MTN) dan mendapatkan Dana sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah), yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 – Seri B. Bahwa MTN adalah salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN.

Tujuan MTN tersebut digunakan untuk pembiayaan dibidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN seri A dan seri B. MTN seri A dan seri B sebagaimana dimaksud sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh Sdri. WP.

Kemudian pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo berganti kepada Sdr. RS yang mana pada periode sebelumnya ybs merupakan Direktur Operasional Perum Perindo. Kemudian Sdr. RS mengadakan rapat dan pertemuan dengan Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan (P3) Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang diikuti juga oleh Sdr. IP sebagai Advisor Divisi P3 untuk membahas pengembangan bisnis Perum Perindo menggunakan dana MTN seri A dan seri B, kredit Bank BTN Syariah dan kredit Bank BNI.

Selanjutnya ada beberapa perusahaan dan perseorangan yang direkomendasikan oleh Sdr. IP kepada Perindo untuk dijalankan kerja sama perdagangan ikan yaitu PT. Global Prima Santosa (GPS), PT. Kemilau Bintang Timur (KBT), S / TK dan RP. Selain beberapa pihak yang dibawa oleh Sdr. IP juga terdapat beberapa pihak lain yang kemudian menjalin kerja sama dengan Perindo untuk bisnis perdagangan ikan antara lain : PT. Etmico Makmur Abadi, PT. SIG Asia, Dewa Putu Djunaedi, CV. Ken Jaya Perkara, CV. Tuna Kieraha Utama, Law Aguan, Pramudji Candra, PT. Prima Pangan Madani, PT. Lestari Sukses Makmur, PT. Tri Dharma Perkasa.

Adapun metode yang digunakan dalam bisnis perdagangan ikan tersebut adalah metode jual beli ikan putus. Dalam penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan tersebut di atas, Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak ada melakukan analisa usaha, rencana keuangan dan proyeksi pengembangan usaha. Selain dari itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Aakibat lemahnya metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo, lemahnya verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan dan lemahnya kontrol lapangan dalam penyerahan ikan, timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo. Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp176.810.167.066,00 (seratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus sepuluh juta seratus enam puluh tujuh ribu enam puluh enam rupiah dan USD 279,891.50 (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh satu poin lima puluh dollar Amerika).

Pasal yang dikenakan kepada Para Tersangka yaitu:

Primair           :  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair       :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum, keenam tersangka di tahan di dua  Rumah Tahanan ( Rutan ) berbeda, yakni tersangka RU, IG dan WP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Februari 2022 s/d 07 Maret 2022;

Sementara Tersangka LS, NMB dan SJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 16 Februari 2022 s/d 07 Maret 2022;

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kegiatan serah terima tersangka ( tahap II ) tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( Muzer/ Rls)