Jampidum Kabulkan Keadilan Restoratif Tersangka Ahmad Pujianto dari Kejari Jepara

By admin on 2022-02-15

JEPARA- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Ahmad Pujianto Bin Kudasi (Alm) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan Penggelapan dari Kejaksaan Negeri Jepara.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) menyatakan Tersangka Ahmad Pujianto 40 tahun disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.

Ayu Agung dalam keterangannya Selasa ( 15/02/2022) mengungkapkan
bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) bertempat di Brak milik saudara Abdullah Khamim di Desa Ngabul RT.03/RW.02 Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara, Tersangka Ahmad Pujianto Bin Kudasi (alm) telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan terhadap korban Ali Subkhan Bin Masru.

" Dimana Tersangka telah menjanjikan dan membujuk korban dengan serangkaian kata bohong atau menimbulkan hutang bagi korban," bebernya.

Ayu menjelaskan dimana awalnya korban percaya kepada Tersangka yang merupakan pegawai Dealer, sebelumnya diketahui kalo korban pernah membeli tunai/cash sepeda motor honda scopy melalui Tersangka yang telah diberikan surat lengkap yaitu STNK dan BPKB.

Berawal korban yakin dan percaya, kemudian korban kembali membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam tahun 2019 melalui Tersangka dengan harga tunai/cash sebesar Rp.32.140.000,- (tiga puluh dua juta seratus empat puluh ribu rupiah).

" Dan uang tersebut telah diterima oleh Tersangka," ucap Ayu.

Namun oleh Tersangka tidak dibayarkan secara tunai/cash melainkan hanya dibayarkan uang muka / DP nya saja sebesar Rp.15.000.000,- melalui leasing PT. Federal International Finance (PT. FIF) Jepara.

" Sehigga BPKB nya dijadikan jaminan di PT. FIF, lalu sisa uangnya milik korban dipergunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka," ungkap Ayu.

Menurut Ayu alasan Kejari Jepara Penghentian Penuntutan karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bahwa perkara atas nama Tersangka Ahmad Pujianto Bin Kudasi (alm) disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 (empat) tahun.

Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Perdamaian pada tanggal 2 Februari 2022 yang dihadiri oleh Tersangka, Korban, Penasehat Korban dan Tokoh Masyarakat setempat.

Kemudian juga adanya dukungan masyarakat dalam proses perdamaian.

Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: R-051/M.3/Eoh.2/02/2022 tertanggal 14 Februari 2022 perihal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Ahmad Pujianto.

Untuk selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jepara  menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ( Muzer/Rls )