Tim Intelijen Kejari Kota Cirebon Berhasil Ciduk Zulkifli DPO Kasus Fidusia

By admin on 2022-02-12

CIREBON KOTA, Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Selamet Haryadi, SH,MH berhasil mengamankan/menangkap DPO ( Daftar Pencarian Orang ) atas nama terpidana Zulkifli Bin Abas Zahroni dalam kasus dugaan tindak pidana Fidusia.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Umaryadi, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen Slamet Haryadi, SH, MH dalam keterangannya mengatakan Terpidana ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

" Kami amankan di kediamannya di Perum Graha Poin Ds. Bode Blok V No. 12 Kec. Plumbon Kab. Cirebon pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib," ujar Kajari melalui Kasi Intel Selamet Haryadi belum lama ini.

Dikatakan saat melakukan operasi penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Slamet Haryadi, SH, MH bersama para Kasubsi dan staf Intelijen, juga bekerja sama dengan Satuan Reskrim Umum Polres Cirebon Kota.

Selamet Haryadi mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon No. 24/Pid/Sus/2019/PN.Cbn tanggal 20 April 2019 atas nama terpidana zulkifli bin abas zahroni menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan melanggar pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pada pukul 02.10 wib terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan ditempatkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Hal itu dilakukan karena terpidana pernah melarikan diri sehingga tidak tertutup kemungkinan ada upaya-upaya lain dari terpidana untuk bersikap tidak koorperatif. 

Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan kronologis penanganan perkara atas nama tersangka Zulkifli Bin Abas Zahroni, bahwa Kejaksaan telah menerima SPDP tersangka yang disangka melanggar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 2 KUHP dari penyidik Polresta Kota Cirebon.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menunjuk Jaksa Peneliti untuk mengikuti perkembangannya (P-16).

Hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut Umum berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP.

Kemudian tanggal 24 Januari 2019 Penyidik Polres Cirebon Kota telah menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon (Tahap II).

Lalu Kejari menerbitkan surat Perintah Penahanan Rumah selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2019 s/d tanggal 12 Februari 2019.

Selanjutnya pada tanggal 07 Februari 2019 oleh Kejaksaan perkara atas nama terdakwa Zulkifli Bin Abas Zahroni dimaksud telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cirebon dengan No. Reg. Perkara PDM-II-02/Cireb/01/2019.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat Dakwaan perkara atas nama terdakwa  Zulkifli Bin Abas Zahroni dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Dakwaan Kedua Pasal 35 UU RI No.42 Tahun 199 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian sidang selanjutnya pada tanggal 04 April 2019 Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan perkara atas nama terdakwa Zulkifli Bin Abas Zahroni dengan Amar Tuntutan.

Menyatakan terdakwa Zulkifli Bin Abas Zahroni, bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan bersama pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan kesatu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI Bin ABAS ZAHRONI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam tahanan rumah dengan perintah terdakwa untuk segera ditahan di Rutan Cirebon.

Bahwa pada tanggal 30 April 2019 tim Pengawal Tahanan beserta Anggota Polres Cirebon Kota berangkat ke rumah terdakwa untuk menjemput terdakwa, namun ketika sampai di rumah terdakwa ZULKIFLI tidak ada ditempat.

Kemudian tim pengawal tahanan mendatangi Kantor Desa Bodesari guna menanyakan keberadaan terdakwa yang tidak berada dirumahnya.

Bahwa pada tanggal 30 April 2019 perkara atas nama  terdakwa ZULKIFLI Bin ABAS ZAHRONI telah diputus dengan Putusan Nomor : 24/Pid.Sus/2019/PN.Cbn dengan amar putusan :
Menyatakan terdakwa ZULKIFLI Bin ABAS ZAHRONI tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Bahwa atas Putusan Pengadilan Cirebon tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Mei 2019 dan 17 Mei 2019 mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa perihal penyampaian Putusan yang ditujukan kepada terdakwa ZULKIFLI Bin ABAS ZAHRONI dan keluarga serta Kepala Desa Bodesari Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon namun terdakwa ZULKIFLI Bin ABAS ZAHRONI tetap tidak ada ditempat.

Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Hingga akhirnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil mengamankan/menangkap terpidana pada Hari Jumat tanggal 11 Januari 2022.Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas 1A untuk dilakukan eksekusi. ( Muzer/ Rls )