17 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kejari Jakpus di Lockdown

By admin on 2022-02-11


JAKARTA- Memasuki Minggu ke 2 Pebruari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali memberlakukan penutupan sementara atau lockdown sebagai langkah memutus penularan covid-19 varian Omicron. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa bulan yang lalu Kantor Kejari Jakarta Pusat pernah melakukan lockdown.

Alasan diberlakukan lockdown setelah adanya belasan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) terpapar positif Covid-19 varian Omicron. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Kamis ( 10/02/2022) mengatakan lockdown dilakukan setelah pemiksaan antigen diketahui ada belasan yang terpapar positif.

"Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Swab Antigen dan PCR terhadap seluruh pegawai,
 ditemukan 17 orang pegawai pada Kejari Jakarta Pusat 
terkonfirmasi positif Covid-19," ucap Ashari Syam.

Lebih lanjut dikatakannya, penutupan sementara kantor Kejari Jakpus berlaku selama 3 hari, yang dimulai pada 
Jumat, 11 Februari 2022 sampai dengan Minggu, 13 Februari 2022. 


"Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 
Februari 2022," bebernya.

Dengan dilakukan lockdown, maka semua aktifitas akan dihentikan sementara, terkecuali kegiatan yang sifatnya sangat urgent dan tidak bisa ditunda. 

"Untuk semua aktifitas dihentikan, terkecuali pelayanan yang betul-betul sangat urgent seperti masalah penahanan dan persidangan," tegasnya. 

Ashari kembali menegaskan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejari Jakpus, maka Kantor akan dilakukan penutupan operasional sementara. ( Muzer/ Rls )