Penegakan Hukum Harus Berorentasi Pada Keadilan dan Hati Nurani

By admin on 2022-02-10




JAKARTA. Sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.

“Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan,"

Hal itu dikatakan Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta SH.MH dalam pengarahannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI, yang disiarkan langsung secara virtual dari Goodrich Suites Artotel Portfolio Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/02/2022).

Wakil Jaksa Agung RI, Dr Sunarta meminta jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif (agile), tidak diskriminatif, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum dan berbasis IT.

Hal itu dikatakan Sunarta dalam pengarahannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI, yang disiarkan langsung secara virtual dari Goodrich Suites Artotel Portfolio Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (09/02/2022).

Sunarta yang juga Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI mengatakan, Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukan hal baru, dimana sebelumnya pada tahun 2005 lalu Kejaksaan telah mencanangkan program pembaruan.

Sebagai hasil dari program tembaruan tersebut, telah ditandatangani 6 Peraturan Jaksa Agung RI yang mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, standar minimum profesi jaksa, pembinaan karir, kode perilaku jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan.

“Enam program pembaruan merupakan modal yang sangat besar bagi Kejaksaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi yang pada hakekatnya bersifat lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi, bila dilihat dari Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Sunarta.

Dia menuturkan, Kejaksaan RI mulai melaksanakan Program Nasional Reformasi Birokrasi sejak tahun 2008. Melalui Reformasi Birokrasi ini diharapkan akan tercipta organisasi Kejaksaan yang modern dan lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum.

Tentunya melalui pembenahan sistem sesuai 8 area perubahan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksaanan Reformasi Birokrasi serta Pelaksanaan Mandiri Zona Integritas melalui 6 area perubahan yang dilaksanakan oleh satuan atau unit kerja.

Menurut Sunarta, perubahan dan perbaikan ini harus diawali dari diri sendiri dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi.

“Momentum Reformasi Birokrasi Kejaksaan yang sedang dan akan dilaksanakan harus dapat dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan perubahan dan peningkatan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tutur Sunarta.

Pada kesempatan itu, Sunarta yang juga Ketua Komite IT Kejaksaan RI, mengungkapkan, pelayanan publik saat ini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.

“Saya minta seluruh satuan kerja memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal” jelas Sunarta.( Muzer/ Rls )