Terpidana Korupsi Belanja Daerah PALI Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

By admin on 2022-02-09


JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Terpidana atas nama Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan 47 Tahun merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan adalah Pegawai Negeri Sipil, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017, Sumatera Selatan.

" Diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 pukul 22:34 WIB," ujar Kapuspenkum Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu ( 9/02/2022) pagi.

Leonard Simanjuntak menyebut penangkapan Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, bahwa Arif Firdaus S.IP, M.SI bin Ahmad Dahlan merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017.

" Dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)," bebernya.

Akibat perbuatannya, Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan penangkapan terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Dan akhirnya terpidana berhasil kita amankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung" imbuhnya.

Untuk selanjutnya Terpidana dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

" Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer )