Kasus Fidusia, Kejari Kobar Eksekusi M.Muhibbin Ke Rutan Palangkaraya

By admin on 2022-02-07


PALANGKARAYA- Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ( Kejari Kobar ) Eksekusi Terpidana Muhammad Muhibbin terkait dugaan Tindak Pidana Fidusia.

Bertempat di Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II A Kota Palangkaraya,telah dilaksanakan Eksekusi / Pelaksanaan Putusan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya terhadap Terpidana atas Nama Muhammad Muhibbin bin Bambang.

Eksekusi dilakukan berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor : 78/pids/2020/ PTPLK tanggal 14 Seftember 2020 menyatakan secara sah terbukti Melakukan tindak Pidana " Mengalihkan benda yang menjadi Jaminan Fiducia" dengan Pidana Penjara selama 4 ( empat) bulan dan Denda RP.10.000.000. ( Sepuluh Juta Rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut didampingi oleh Tim Pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Kotawaringin Barat ( Kejari Kobar ),antara lain Kasi intelijen Jul Indra Dhana Nasution, S.H.,M.H, Achmad Firdaus,S, S.H staf Intelijen dan Bagas Naufal dari staf Pidum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.


" Tim Eksekutor dari Kejari Kobar ini berdasarkan Surat Perintah dari  Bapak Kajari, adapun untuk tim yang diberangkatkan Ke Palangkaraya berjumlah enam orang yang tergabung dari Seksi Intelijen dan Seksi Pidum" ungkap Kasi Intelijen Kejari Kobar,
Sabtu ( 5/2/2022).


Selanjutnya, Menurut Kasi intel Kejari kobar ini pada Hari Jumat, tanggal 4 Februari pihaknya tiba di Kota Palangkaraya untuk melakukan kordinasi dengan Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Tengah, ( Polda Kalteng ).

" Selain dengan Pihak dari Kepolisian, kami juga berkoordinasi dengan Jajaran Kejati Kalteng untuk memberikan bantuan Personil dan memberitahu Ketua RT setempat, bahwa akan dilaksanakan Eksekusi " lanjutnya.

Tim eksekutor berhasil mengamankan Terpidana Atas nama Bambang  di rumah kediamannya di wilayah kelurahan Bereng Bangkirai, Kecamatan Sebagangau Kota Palangkaraya, setelah Terpidana berhasil diamankan , tim Gabungan langsung membawa ke Rumah sakit Umum Daerah ( RSUD ) kota Palangkaraya untuk dilakukan Medical Check Up , serta Swab Antigen.

" Semua tahapan berjalan Lancar sesuai Rencana, hingga Penyerahan terpidana ke Rutan Kelas II A Kota Palangkaraya,dan Langsung disambut oleh Kepala Rutan " Pungkasnya .( Muzer/ Rdwan)