Jaksa Agung Buka Rakernas 2022, Kabadiklat: Menjadikan Momentum Evaluasi Kinerja

By admin on 2022-02-03

JAKARTA-  Jaksa Agung menegaskan bahwa Kewaskitaan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan yang dilakukan dengan cara menerapkan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin saat memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta yang berlangsung mulai Rabu 02 Februari 2022 s/d Kamis 03 Februari 2022.

“Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini mengangkat tema: “Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045.” Kewaskitaan memiliki arti ketajaman penglihatan dimana insan Adhyaksan memiliki penglihatan yang tajam untuk menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar pembangunan Indonesia di Tahun 2045 adalah penguatan sistem hukum nasional dan antikorupsi guna mewujudkan Indonesia Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur,” ujar Jaksa Agung.

Sehingga program-program kerja yang dirancang dan dihasilkan akan menjadi rangka bangun kerja mencapai Indonesia Emas 2045. Oleh karenanya, tema dalam Rapat Kerja Nasional ini dipandang sangatlah visioner karena memiliki pandangan jauh ke depan hingga mencapai jangkauan pemikiran ke Tahun 2045.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dalam menyusun capaian kinerja Kejaksaan Tahun 2021 harus berisi pelaksanaan tugas dan fungsi rutin dan inovasi kinerja masing-masing bidang dikaitkan dengan RPJMN 2020-2024 dan RKP Tahun 2022 yang secara keseluruhan akan dihimpun dalam penyusunan konsep dokumen Laporan Tahunan Kejaksaan Tahun 2021.

Untuk penyusunan kebutuhan riil Tahun 2023 dan kegiatan prioritas nasional Tahun 2023 harus dikaitkan dengan 7 (tujuh) agenda prioritas berdasarkan dokumen RPJMN dan RKP yaitu:

1.Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan;

2.Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;

3.Meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;

4.Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;

5.Memperkuat infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar;

6.Membangun lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim; serta

7.Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Sementara Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana dalam pemaparannya yang berlangsung dari ruang kerjanya di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Rabu ( 2/02/2022) siang mengatakan, bahwa Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2022 ini menjadikan momentum oleh jajaran Bidang Pendidikan dan Pelatihan untuk menjelaskan mengenai evaluasi kinerja bidangnya pada Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

Kemudian dijadikan sebagai pijakan untuk sasaran strategis pasca pengesahan Undang-Undang Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 yang pada dasarnya dapat dijabarkan sebagai berikut:

a.Kajian penambahan organ baru dalam struktur organisasi Badiklat;

b.Blueprint pembentukan sekolah kedinasan;

c.Penyelenggaraan diklat profesi dan keahlian; dan

d.Pembentukan Sentra Diklat Daerah.

Rapat Kerja Kejaksaan RI dilaksanakan dengan ketat yaitu menerapkan protokol kesehatan tersebut diikuti secara virtual Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak SH. MH. CFrA, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing. ( Muzer )