Kejari Jakarta Selatan Fasilitasi Kesepakatan Negosiasi Penyelesaian Pembayaran PT. SIB - PT. CGT

By admin on 2022-02-02

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar kegiatan kesepakatan atas negosiasi antara PT.Semen Indonesia Beton Dengan PT. Cipta Graha Tarumanagara terkait dengan penyelesaian pembayaran hutang PT.SIB kepada PT.CGT.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan Nurcahyo J.M., SH.,MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu ( 2/02/2022 ) mengatakan pihaknya melalui bidang Seksi Perdata dan Tata usaha Negara melakukan kegiatan Kesepakatan negosiasi antara PT.Semen Indonesia Beton Dengan PT. Cipta Graha Tarumanagara terkait penyelesaian pembayaran.

“ Kesepakatan Negosiasi tersebut terkait dengan penyelesaian pembayaran kewajiban PT. Cipta Graha Tarumanagara kepada PT.Semen Indonesia Beton sebesar Rp. 5.224.851.333 (Lima Milyar Dua Ratus Empat puluh empat juta delapan Ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga pukuh tiga rupiah),” ujar Kajari Nurcahyo.

Nurcahyo menambahkan kesepakatan tersebut PT. CGT telah menyepakati dan bersedia akan melakukan pembayaran dengan cara dicicil berdasarkan berita acara kesepakatan.

Kemudian hasil daripada Kesepakatan Negosiasi tersebut didapati bahwa PT. Cipta Graha Tarumanagara telah menyepakati dan bersedia akan melakukan pembayaran sejumlah Rp. 5.224.851.333 (Lima Milyar Dua Ratus Empat puluh empat juta delapan Ratus lima puluh satu ribu tiga ratus tiga pukuh tiga rupiah).

“ Dan akan dilakukan dengan cara mencicil sebagaimana skema pembayaran yang tertuang dalam berita acara kesepakatan,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )