Perkara Pidana dari Status Medsos dihentikan Penuntutannya oleh Kejari Pati Berdasarkan RJ

By admin on 2022-02-02

 

 

 


 

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Pati mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui ekspose secara Virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana terhadap Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pati, Mahmudi, S.H., M.H, Senin ( 31/01/2022 ) dalam paparannya mengungkapkan bahwa peristiwa perbuatan pidana yang dilakukan Tersangka terjadi pada pada hari Senin tanggal 29 November 2021 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Dukuh Bertek Rt.01 Rw.03 Desa Dadirejo Kec. Margorejo Kab. Pati.

Mahmudi membeberkan penganiayaan terjadi bermula Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji membuat status di facebook yang berisi “waspada vega ijo motor mentaris koh bose, iki peringatan, nek jek ngelek-ngelek aku nek buriku meneh, ko golek wacane provokator meneh, aku ra segan-segan ngilangke tangan embi sikelmu, nek ngak tak kasi pelajaran dirimu, selot sue kurang ar, wes cukup dirimu neleki uwong berah, malah akeh seng seneng eksekusi dirimu, buajingan kau”.

“ Status tersebut dibaca oleh Saksi korban Kahar Bin Tabri,” ujar Mahmudi melalui rilis yang di siarakan Puspenkum Kejagung, Selasa ( 1/02/2022 )

Kemudian Saksi korban Kahar Bin Tabri mengirim pesan melalui facebook kepada tersangka untuk mengklarifikasi permasalahan antara tersangka dengan Saksi korban Kahar Bin Tabri.

“ Setelah Itu Saksi Korban Kahar Bin Tabri Mengajak Saksi Hadi Purnomo Dan Saksi Widi Pebrianto yang merupakan teman kerja di pemotongan hewan sapi untuk menemani pergi ke rumah tersangka untuk klarifikasi status tersangka di Facebook,” terangnya.

Sesampainya di rumah Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji, kemudian Saksi korban Kahar Bin Tabri menemui tersangka namun Tersangka Agus Kami Muhadi Als Agus Bin Tarmuji yang marah langsung memukul Saksi korban Kahar Bin Tabri menggunakan pompa angin yang mengenai lengan tangan sebelah kiri kemudian tersangka mengambil senjata tajam jenis samurai dan mengayunkan samurai yang masih di dalam sarungnya kearah Saksi Korban Kahar Bin Tabri namun ditangkis oleh saksi korban dengan tangan kiri dan sarung samurai tersebut pecah terbelah sehingga ujung mata samurai mengenai bagian kepala samping kiri saksi korban.

“ Mengingat Restorative Justice merupakan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan pola hubungan baik dalam masyarakat, karena antar korban dan tersangka merupakan tetangga dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan harus membantu menghidupi orang tua,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Pati kemudian mengupayakan Perdamaian melalui Restoratif Justice, dan sukses menjadi fasilitator sehingga terwujudnya perdamaian antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, pada tanggal 19 Januari 2022 yakni dua hari setelah dilaksanakannya Tahap 2.

Alasan Kejari Pati penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“ Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 19 Januari 2022,” bebernya.

 

Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak, pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku.

 

Hal itu sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

 

Tahap II dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 30 Januari 2022 dan Masyarakat merespon positif.

 

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi, menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, selanjutnya tersangka dikeluarkan dari rumah tahanan Pati dan dibebaskan. ( Muzer/ Rls )