Pemalsuan Surat Hingga Rugikan Uang Negara 7,3 Milyar, Manager SPBU Berhasil Diciduk Tim Tabur

By admin on 2022-01-21

 


 

JAKARTA- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang terpidana Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

“ Terpidana atas nama Meliani (52) diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumatara Utara pada Hari Kamis 20 Januari 2022 pukul 21:15 WIB terkait dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat ( 21/01/2022 )

Lebih lanjut Leonard mengungkapkan Terpidana Meliani berhasil diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas.

Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana berada di Medan.

“ Kemudian Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan,” ungtkapnya.

Dikatakan selama dalam pelarian, Terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang anaknya berkuliah di Medan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Leonard menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019,

Terpidana Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“ Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.  (Muzer/ Rls).