ASN Terlibat Mafia Tanah, KASN Keluarkan Rekomendasi Hukuman Disiplin

By admin on 2022-01-18


JAKARTA- Baru-baru ini satu per satu kasus mafia tanah mulai terungkap ke permukaan. Beberapa di antaranya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait hal ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas ASN, menerima sejumlah aduan praktik mafia tanah tersebut. 

Asisten KASN I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, saat dihubungi, Selasa ( 18/01/2022) mengatakan sebagai tindak lanjut, KASN telah mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait. 

Lebih lanjut, Asisten KASN I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyebut, ASN umumnya memegang peran dominan dalam dua hal, yakni pengambil kesempatan atau kerja sama erat dengan pihak lain dan pengambil kebijakan yang mengarahkan pada prinsip pembiaran atas cara dan model kejahatan mafia tanah.

"Sebenarnya memang perlu dibangun sistem yang memadai, baik itu membangun sistem sumber daya manusianya yang saling terkait dan “berintegritas”. Tidak kalah penting adalah keteladanan dari seorang pimpinan, sistem pendaftaran digitalisasi, dan database yang andal yang akan menghindari pendaftaran bertemu langsung kecuali hal lain yang perlu pembuktian di lapangan," terang Asisten KASN Agung Endrawan yang juga berprofesi sebagai Jaksa.

Endrawan menambahkan, saat ini juga dibutuhkan sistem pengawasan yang sangat ketat dan saling mengawasi. Jika memungkinkan, sistem yang dibangun ke depannya adalah sistem internal yang baik ataupun bekerja sama dengan ekternal.

 "Dan yang tidak kalah pentingnya adanya one big data map policy antar pemangku kepentingan, supaya negara dalam organ pemerintah di dalamnya ada satu kesatuan dalam gerak dan langkah guna memberikan kepastian hukum," jelas Endrawan.

Diimbuhkan Pencegahan dan penindakan dengan inovasi yang tinggi harus dilakukan dengan konsekuen dan konsisten.

Dia menambahkan langkah diskresi diperlukan apabila terjadi sumbatan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

" Kejujuran ASN, pelayanan yang baik dan berhasil guna serta santun diperlukan dalam bekerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sekaligus memberikan marwah menjaga harkat, martabah, dan kehormatan ASN itu sendiri," tutup Asisten KASN itu.( Muzer/ Rls )