Kajati Jabar Resmikan Posko Pelayanan Hukum Terpadu di Kota Depok

By admin on 2022-01-18


DEPOK- Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Mulyana meresmikan  Kantor pengacara negara dan Posko pelayanan hukum terpadu di pusat pemerintahan  Kota Depok Selasa(18/01/2022).

Kajati Jabar mengapresiasi dengan adanya inovasi Kantor pengacara negara dan Posko pelayanan hukum terpadu di pusat pemerintahan  Kota Depok.

" Semoga  dengan inovasi ini sebagai upaya  mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2021," ujar Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Sementara pada kesempatan yang sama Kajari Depok Sri Kuncoro menyampaikan bahwa posko ini merupakan bentuk inovasi dalam peningkatan pelayanan karena selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama jaksa juga punya kewenangan lainnya salah satunya menciptakan kondisi yang  mendukung program pembangunan

Kuncoro menuturkan posko ini diharapkan mendukung dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya pemulihan pandemi covid-19.

“Dengan adanya posko di balaikota sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan terutama untuk lebih mendekatkan Kejaksaan kepada seluruh pihak yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum” tuturnya.

Kuncoro menambahkan Sengaja ditempatkan posko pelayanan terpadu di balai Kota Depok dengan tujuan seluruh rekan-rekan organisasi yang ada di  Pemkot Depok maupun masyarakat umum yang memerlukan peran jaksa tidak perlu datang harus datang jauh-jauh ke kantor Kejari Depok tetapi dapat dilayani di balai kota ini.

Sebelumnya Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang terletak di lantai 1, Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok. telah dibuka pengoperasiannya sejak 10 Januari 2022, oleh Kajari Depok, Sri Kuncoro.

Pembukaan pos pelayanan itu termasuk salah satu program kerja Kejari Depok tahun 2022. Dimana, kehadiran pos pelayanan hukum tersebut bisa mendekatkan dengan masyarakat dan semakin memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dia pun mengajak masyarakat untuk datang ke pos pelayanan hukum, termasuk dari instansi-instansi di Pemkot Depok yang butuh pendampingan, informasi, maupun diskusi. 

Pos pelayanan di Pemkot Depok ini dibuka pukul 08.00 hingga15.00 WIB setiap hari kerja. ( Muzer/Rls )