Kejari Jakarta Utara Usut Dugaan TPPU dari Korupsi Dana Pinjaman BUMN

By admin on 2022-01-17

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) yang berasal dari  Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyalah gunaan pemberian dana pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 20 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara  I Made Sudarmawan mengatakan sangkaan TPPU Merupakan sangkaan tambahan setelah tim penyidik mendapatkan laporan hasil analisa dari PPATK terhadap transaksi yang terjadi.
“ Dan ini merupakan salah satu amanat Bapak Jaksa Agung  yang tertuang dalam hasil Rakernas 2022,” ujar Kajari Jakarta Utara I Made Sudarmawan didampingi Kasi Intel Mohammad Sofyan Iskandar Alam, di Kejari setempat, Senin ( 17/01/2022 )
Sudarman menjelaskan surat perintah penyidikan tersebut merupakan Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Nomor : Print-16/M.1.11/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.
“ Surat perintah penyidikan dimaksud merupakan perpanjangan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan sejak November 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 495/M.1.11/Fd.1/11/2021 tanggal 01 November 2021,” ungkapnya.
Selain itu juga Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara selaku Penyidik Nomor : 569/M.1.11/Fd.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Ditambahkan penyidikan pada salah satu BUMN yang berdomisili di Jakarta Utara dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam penyalahgunaan pemberian Dana Pinjaman yang merugikan keuangan negara sekitar 20 Miliar hingga saat ini masih berjalan dan masih bersifat penyidikan umum. ( Muzer )