Pemkab Indramayu dan Kejari Bangun Komitmen Sinergitas Penegakan Hukum

By admin on 2022-01-14


INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar perjanjian kerjasama / Memorandum of Understanding (MoU) sebagai upaya membangun komitmen dan sinergitas dalam penegakan hukum. 

Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Bupati Nina Agustina dan Kepala Kejaksaan Negeri, Denny Achmad, Rabu (12/01/2022). 

Sinergitas pelayanan dan penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN)  berlaku hingga 2 tahun ke depan dan dapat diperpanjang.

Bupati Nina menyatakan, ditandatanganinya nota kesepakatan antara Pemkab Indramayu dengan Kejari Indramayu itu merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat.

 "Semoga segala upaya yang dilakukan Pemda Indramayu bersama seluruh pihak yang bekerjasama, memudahkan langkah kita untuk membuat Indramayu lebih baik,” ujarnya.

Sementara Kajari Indramayu, Denny Achmad, dalam keterangannya mengatakan nota kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk membangun komitmen dan menciptakan sinergi antara pemkab dan kejari. Hal itu dilakukan dalam rangka sinergitas pelayanan hukum dibidang perdata dan TUN sesuai kewenangan masing-masing. Adapun ruang lingkupnya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan lain dibidang perdata dan TUN.

“Tujuan nota kesepakatan ini untuk memperkuat sinergitas dan meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dibidang perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab Indramayu, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Dikatakan Denny, pada pelaksanaannya kedua pihak secara bersama-sama berkoordinasi dalam ruang lingkup sesuai tugas dan tanggung jawabnya.Kedua pihak juga saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah hukumnya.

Selain itu, dalam penyelesaian permasalahan hukumnya dapat mengundang narasumber untuk memberikan pengetahuan yang sesuai dengan substansi permasalahannya. Pemkab Indramayu juga memberikan kewenangan kepada perangkat daerah sesuai urusan pemerintahan untuk melaksanakan tindakan lain di bidang perdata dan TUN. 

“Dalam hal ini ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara Tim Bantuan Hukum Pemkab Indramayu atau kepala perangkat daerah dengan Kejaksaan Negeri Indramayu,” paparnya.

Nota kesepakatan itu, lanjut Denny masa berlakunya untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak penandatanganan. Namun jika salah satu pihak berkeinginan untuk memperpanjang masa berlakunya, maka harus ada pemberitahuan tertulis selambatnya 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Berakhirnya kesepakatan bersama tersebut berlaku apabila jangka waktunya telah berakhir dan tidak diperpanjang. Ada kesepakatan kedua pihak secara tertulis, serta terdapat ketentuan perundang-undangan baru dan atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya nota kesepakatan tersebut.

“Apabila dalam nota kesepakatan ini terdapat hal-hal yang belum cukup diatur atau diperlukan adanya penambahan atau perubahan terhadap nota kesepakatan, maka akan dilakukan addendum berdasarkan persetujuan tertulis para pihak yang dituangkan dalam addendum nota kesepakatan, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan ini,” pungkasnya.( Muzer/Rls )