Sukseskan Proyek Bandara Dewandaru Karimunjawa, Kejari Jepara Berikan Bantuan Hukum

By admin on 2022-01-07


JEPARA- Kejaksaan Negeri Jepara bersama Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Dewandaru Karimunjawa menggelar perjanjian kerjasama (MoU), terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( Datun ).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah yang ditandatangai oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Udara Kelas III Dewandaru Karimunjawa, Ariadi Widiawan, A.Md  dan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang berlangsung di Aula Kejari Jepara, Kamis ( 6/01/2022 ).
Kepala Kantor UPBU Kelas III Dewandaru Karimunjawa Kab. Jepara Ariadi Widiawan, A.Md. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang di berikan oleh Kejaksaan Negeri Jepara untuk penandatanganan MOU tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara terkait perbaikan fasilitas di Bandara Dewandaru Karimunjawa.
“Bahwa dari Kementerian Perhubungan akan mengagendakan perbaruan revitalisasi bandara yang ada di karimun jawa,” ujar Ariadi Widiawan.
Menurutnya dengan adanya gerakan ini pihaknya juga akan membuat rute rute baru yang akan menghidupkan ekonomi di Karimun  seperti penerbangan Yogja- Karimun dan rute Jakarta -Karimunjawa.
Selain itu pihaknya juga fokusmelakukan  pembangunan gedung terminal dan spesifiknya diberikan pada lelang tender dan temanya terminal yang akan dibuat berfokus dengan nuansa rumah joglo.
Menurut Ariadi, UPBU Dewadaru mengelola dua bandara di Jepara dan Blora. Keberhasilan pengembangan bandara Ngloram, Cepu, Kabupaten Blora dengan finishing berupa peresmian secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, memacunya menyelesaikan pengembangan gedung terminal bandara Dewadaru Karimunjawa sebaik-baiknya. Dia berharap kelak bandara ini juga akan diresmikan presiden. 
“Terminal yang saat ini masih sangat sederhana, bisa kami upgrade agar dapat menampung penumpang dan wisatawan. Tahun ini fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan, lalu mengoperasikannya,” kata Ariadi.
Rencana strategis yang akan dilakukan setelah pembangunan terminal bandara adalah membuka rute baru penerbangan dari dan ke Karimunjawa. 
“Renstra kami, akan membuka penerbangan Karimunjawa menuju Jogjakarta untuk mem-back up Borobudur sebagai pariwisata superprioritas. Kami juga ingin membuka rute Karimunjawa ke Jakarta khusunya pada weekend,”  tambahnya.
UPBU Dewadaru juga akan mempromosikan Karimunjawa di lintaskementerian. 
“Misalnya Kementerian Maritim dan Investasi, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pariwisata supaya mau mengadakan meeting dan rapat di Karimunjawa. Kalau ini terjadi, tak hanya bandaranya yang ramai, tapi juga hotel dan pelaku wisata akan ikut memetik dampak positifnya berupa tambahan kemajuan ekonomi Jepara,” urainya.
Agara rencana pembangunan tersebut lancar, UPBU Dewadaru meminta pendampingan di hukum kepada Kepala Kejaksanaan Negeri Jepara.
”Karena kami di bidang perhubungan. Supaya lebih cepat akselerasi, kami minta pendampingan hukum untuk melihat rule yang ada. Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik.
Sementara pada kesempatan yang baik ini Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han)  juga menyampaikan tugas dan fungsi pada bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan.
“ Bantuan Hukum dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah mewakili baik litigasi maupun non litigasi, Penegakan hukum menjalankan perintah undang-undang, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum untuk pendapat hukum bagi masyarakat serta tindakan hukum lain,” ujar Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han), yang didampingi oleh Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Datun Kejari Jepara Yan Subiyono, SH.M.H., Kasi B3R Kejari Jepara Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., Kasubag Bin, seluruh Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Fungsional juga disaksikan  jajarannya kebawah.
Selain itu kata Ayu juga mempunyai fungsi lain yaitu legal opinion yang mungkin dapat digunakan pemerintah untuk menjadi salah satu landasan untuk melakukan tindakan tertentu agar suatu tindakan tersebut tidak  terindikasi melasan hukum,  legal audit yang berarti dapat memberikan audit dari sesuatu yang dimintakan  dan tindakan hukum lain yaitu dapat di gunakan untuk menjadi penengah dari suatu masalah menjadi mediator penengah.
“ Dengan adanya MOU ini sebagai wujud kerjasama atar bidang Negara yang dapat saling membantu karna pada dasarnya tidak ada badan negara ataupun individu yang dapat bekerja sendirian jadi semuanya harus saling bekerja sama demi kepentingan negara,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung mengatakan, pihaknya memberi pendampingan hukum dalam pengembangan Bandara Dewandaru demi suksesnya pengembangan bandara yang terletak di Pulau Kemujan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Bandar udara ini memiliki ukuran landasan pacu 1200 x 30 m.[2] Jarak dari pusat kota sekitar 22 km..
 “Tujuan kami memang untuk menyukseskan pembangunan bandara ini agar berhasil guna untuk Jepara khususnya, dan umumnya untuk Indonesia. Penting sekali bagi Kejaksaan untuk ikut bersama-sama menyukseskan pembangunan Bandara Dewadaru,” tandasnya. 
Dalam tugas bantuan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN), kata Ayu agung, bisa mewakili perkara baik litigasi maupun nonlitigasi, mulai dari keperdataan, TUN, hingga ke Badan Arbitrasi Nasional Indoensia (BANI) dan badan arbitrase internasional.
Dalam tugas pertimbangan hukum, terdapat tiga hal yang bisa dilakukan JPN, mulai dari pendampingan hukum (legal assistance), legal opinion, hingga legal audit.
“Apalagi bandara ini, kan, aset vital nasional. Supaya pengelolaannya tetap pada koridor hukum, kami hadir,” terangnya. 
Kehadiran itu penting untuk mengantisipasi penyimpangan akibat ketidakhati-hatian. Lalu dalam pembuatan legal opinion, kehadiran JPN dalam tugas pertimbangan hukum, diperlukan untuk menyusun legal opinion untuk merespon pertanyaan yang memerlukan jawaban hukum. Sedangkan legal audit untuk memastikan berbagai kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai hukum yang mendasari.
 “Makanya beberapa waktu lalu kami buka gerai pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Jepara,” tambahnya.
 Ayu Agung mencontohkan andai ada permasalahan yang terjadi antar sesama lembaga plat merah. “Andai terjadi sengketa dalam pekerjaan ini, kita bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Kita mediasi agar parapihak bisa menyelesaikan masalah sebaik-baiknya,” pungkasnya. ( Muzer/ Rls )