Kejati Jateng Bongkar Praktik Mafia Tanah di BUMN Angkasa Pura I

By admin on 2021-12-30


SEMARANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di bawah komando Dr. Priyanto, SH.MH kembali menunjukkan taringnya dengan membongkar dugaan praktik mafia tanah terkait pengadaan perumahan untuk Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) pada BUMN Angkasa Pura I yang berlokasi di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, seluas ditkasir mencapai 25 hektar.

“Tim pemberantasan mafia tanah Kejati Jateng yang dipimpin Emilwan Ridwan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, berhasil membongkar dugaan praktik mafia tanah terkait YAKKAP I pada BUMN PT Angkasa Pura I di Desa Bapangsari dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 25 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Dr Priyanto SH MH, di kantornya, Kamis (30/12/2021).

Priyanto menjelaskan, sejak awal Desember 2021, pihaknya selaku Kajati mengumpulkan seluruh jaksa di wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah untuk bergerak cepat, terukur, strategis dan profesional menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

Menurutnya, terbongkarnya satu persatu praktik mafia tanah yang massif belakangan ini sangat meresahkan masyarakat. Praktik mafia tanah ini pula yang bisa menimbulkan konflik sosial akibat sengketa tanah yang berkepanjangan. Dampaknya, masyarakat menjadi takut, was was saat berurusan terkait terkait hak kepemilikan tanah.

“Mau tidak mau, tindakakn pemberantasan mafia tanah harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan berkemanfaatan guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta perasaan aman dan tentram saat berurusan dengan hak kepemilikan tanah,” tutur Priyanto.

Berdasarkan hal tersebut, kata Priyanto, Kejati Jateng membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah untuk optimalisasi pemberantasan mafia tanah, baik secara refresif maupun preventif.

Adapun personal Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng yang diketuai oleh Emilwan Ridwan, Asintel Kejati Jateng, ini beranggotakan 13 orang jaksa gabungan dari satuan kerja Bidang Intelijen, Bidang Pidana Umum (Pidum), Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Pidana Militer.

“Pembentukan Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor KEP : 142/M.3/Dti.1/12/2021 tertanggal 7 Desember 2021,” kata Priyanto.

Setelah mendapat informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik mafia tanah, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Jateng langsung bergerak cepat melakukan mapping dan tracing di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah,

Di lokasi tersebut, tambah Priyanto, Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang diketuai Emilwan Ridwan itu melakukan klarifikasi atau wawancara terhadap 11 orang yang terkait dengan permasalahan tersebut.

Selain itu, dilakukan pula upaya pengumpulan data (puldata) atau dokumen terkait pengadaan tanah atau lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purwojejo.

Hanya dalam tempo seminggu, praktik mafia tanah yang mengarah pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan atau tanah seluas mencapai 25 hektar yang terkait dengan YAKKAP I pada BUMN Angkasa Pura I di Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 23 miliar, ditingkatkan menjadi operasi penyelidikan intelijen.

“Untuk selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dengan permasalahan ini,” tandas Priyanto. ( Muzer/ Rls )