Sembunyi di Bogor, Buronan Korupsi Kejari Sikka Berhasil Diciduk Tim Tabur

By admin on 2021-12-25

JAKARTA- Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sikka telah berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD dr T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020.

" Tersangka BS  yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Sikka," ujar Leonard Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu ( 25/12/2021).

" Tersangka BS berhasil diamankan di Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis 23 Desember 2021 pukul 17.00 ," sambungnya.

Kapuspenkum menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, " BS ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Travo pada RSUD T.C. Hillers Maumere berserta kelengkapannya Tahun Anggaran 2020," bebernya.

Lebih lanjut Leonard menjelaskan Tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT. Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan Travo dan kelengkapannya pada RSUD TC. Hillers Maumere kepada PT.Teknik Inti Mandiri.

Kemudian PT. Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT. Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 342.209.000,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan ribu rupiah). 

Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan Material telah dikerjakan PT. Teknik Inti Mandiri sebagai Sub Kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr T.C. Hillers Maumere Tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT. Teknik Inti Mandiri. 

Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT. Teknik Inti Mandiri. 

" Tetapi dilaksanakan oleh Tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT. Teknik Inti Mandiri," ungkapnya.

Akibat perbuatan Tersangka BS, mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara Rp 890.300.002,64 (delapan ratus sembilan puluh juta tiga ratus ribu dua rupiah enam puluh empat sen).

Setelah Tersangka BS diamankan di Bogor,  langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik. 

" Kemudian Tersangka dibawa oleh Tim Penyidik dari kota Bogor sekitar pukul 21.35 WIB menuju Bandara International Soekarno-Hatta, dan tiba pukul 23.15 WIB. Selanjutnya pada hari Jumat 24 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, Tersangka didampingi oleh Tim Penyidik berangkat menuju Bandara El Tari Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, dan tiba pukul 06.00 WITA, dan langsung dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kupang untuk dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari," ungkapnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  (Muzer ).