Korupsi Dana PNPM, Kejari Mojokerto Terima Pengembalian Kerugian Negara 261Juta

By admin on 2021-12-16


MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pengembalian Uang Kerugian negara sebesar Rp261.482.400, terkait perkara dugaan kasus korupsi dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tahun 2018-2019 sebesar Rp464.985.400.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan, pihak Kejari telah menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 261.482.400 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan PNPM Pedesaan di kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.


" Ya benar dari bidang pidsus Kejari Kab. Mojokerto tadi siang jam 13.00 wib di ruang Kajari ada pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 261.482.400,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) terkait perkara tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto atss nama Tersangka inisial MRT yang diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo," ujar Kajari kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi secara virtual, Kamis ( 16/12/2021)

Gaos lebih lanjut menjelaskan, pihaknya memfasilitasi pengembalian atas uang kerugian negara disaksikan langsung oleh bank Mandiri dan diliput oleh media massa.

" Disaksikan dan di liput teman-teman wartawan, dihadiri Bank Mandiri sebagai yang punya rekening penitipan lainnya dan perwakilan PNPM," tuturnya.

Kemudian oleh pihak Bank Mandiri uang tersebut dihitung yang dikembalikan melalui perwakilan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dengan pengembalian tersebut, masih tersisa Rp 203.503.000.

“Atas nama tersangka MRT, uang tersebut diserahkan oleh perwakilan UPK PNPM Jatirejo. Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini adalah senilai kurang lebih Rp 464.985.400, dengan pengembalian kerugian negara maka sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka MRT adalah senilai Rp 203.503.000,” ungkapnya.

Modusnya, tersangka yang merupakan Bendahara PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini menerima uang setoran dari nasabah.

Namun uang dari nasabah tidak disetorkan Kas Pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka disangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHP. terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kini Tersangka telah dijebloskan ke  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. ( Muzer/Rls )