Selamatkan Aset Tanah Milik Pemdes Kajar, Kejari Kudus di Apresiasi

By admin on 2021-12-13

KUDUS- Kejaksaan Negeri Kudus mendapat apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Desa Kajar Kecamatan Dawe atas keberhasilannya membantu menyelesaikan  masalah tanah kas Pemdes Kajar Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus sehingga tanah tersebut memiliki legalitas kepemilikan atau telah bersertfikat.

“ Tidak membutuhkan waktu lama untuk legalisasi/penerbitan sertifikat milik Pemdes Kajar, karena semua pihak merespon positif atau bersinergi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri ( kajari ) Kudus Ardian melalui Kasi Intel Sarwanto saat dikonfirmasi media ini, Senin ( 13/12/2021 ).

Pemberian penghargaan berupa piagam ucapan terimakasih dari Kepala Desa Kajar Bambang Totok Subianto kepada Kajari Kudus Ardian pada acara serah terima sertifikat milik Kas Desa Kajar dari BPN Kudus kepada Pemdes Kajar yng berlngsung diKantor Balai Desa Kajar Kec. Dawe Kab. Kudus, Senin ( 13/12/2021 ) pagi. Dengan demikian tanah tersebut secara resmi telah bersertifikat sehingga memiliki kekuatan hukum. Mengingat kelengkapan sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah dalam hal ini Pemerintah Desa Kajar.

Kasi Intel Kejari Kudus Sarwanto mengungkapkan sebelumnya tanah kas milik Pemdes Kajar tersebut belum bersertifikat.

“ Sehingga Kejaksaan Negeri Kudus yang salah satunya peran tugasnya yaitu menyelamatkan aset milik negara/pemerintah, oleh karena itu kami berkomitmen untuk mendorong kepada pihak terkait (BPN dan Pemdes) untuk segera menuntaskan penyelesaian permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini ucapan terimakasih dan apresiasi juga disampaikan oleh Camat Dawe dan Kades Kajar beserta jajarannya kepada Kejaksaan Negeri Kudus karena atas kinerjanya dan peran serta dukungannya berhasil menyelamatkan  aset milik Pemdes Kajar sehingga saat ini tanah milik desa sudah bersitifikat. ( Muzer )