Hari Anti Korupsi, Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Korupsi SIMDA

By admin on 2021-12-10


 

 

 JAKARTA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak di sela sela punutupan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, mengabarkan bahwa tim Tabur ( Tangkap Buronan ) gabungan terdiri dari Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat berhasil mengamankan buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

" Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya,Kamis ( 9/12/2021).

" Buronan Irianto Suryoputro S.T ( 43 ) diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta pada Kamis Tanggal 9 Desember 2021," imbuhnya.

Direktur PT. CITRA TRIKARSA NIAGAd iamankan tim Tabur Kejaksaan Agungb erdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana Irianto Suryoputro S.T ( 43 ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.

" Nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah) namun terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah)," bebernya.

 Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145 (tiga ratus tiga juta sembila ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh lima rupiah), dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 

" Terpidana Irianto Suryoputro S.T diamankan di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," terangnya.

Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Selanjutnya Terpidana sementara dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana dibawa ke Jawa Barat pada hari ini Kamis 09 Desember 2021 pukul 19:00 WIB guna dilakukan eksekusi. 

Leonard menghimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerah dan mempertanggungjawankan perbuatannya.

" Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. ( Muzer/Rls )