Dugaan Korupsi Dana Pinjaman PNPM-MP, Kejari Mojokerto Jebloskan Tersangka ke Rutan

By admin on 2021-12-03

MOJOKERTO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang tersangka inisial MRT, Tersangka MRT merupakan kasir pada Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  (PNPM-MP) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) yang merugikan keuangan negara Rp. 464 Juta dan pada hari ini juga langsung dilakukan penahan Rumah Tahanan.

" Alhamdulillah wasyukurilah Kejari Kab. Mojokerto kembali menghasilkan produk sendiri perkara korupsi," ujat Kajari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH.,MH didampingi Plh Kasi Pidsus Trian Yuli Diarsa, SH.,MH kepada wartawan saat menyampaikan konferensi pers, Kamis ( 2/12/2021)

Kajari menyebut penetapan tersangka berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto nomor : Print-1522/M.5.23/Fd.1/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Kemudian terbit Surat Ketetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor : KEP-53/M.5.23/Fd.1/12/2021 tanggal 02 Desember 2021.

" Pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 jam 16.10 WIB telah dilakukan penahanan jenis Rutan dalam tingkat penyidikan atas Tersangka MRT untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas II B Mojokerto," bebernya.

Gaos Wicaksono dalam keterangannya juga mengungkapkan Tersangka MRT adalah kasir pada tahun 2018 sampai dengan 2019 di Kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  (PNPM-MP) di Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto.

" Program ini merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk mengentaskan kemiskinan yang mencakup dua kegiatan yaitu kegiatan fisik yang berupa pembangunan sarana dan prasarana pedesaan dan kegiatan non fisik berupa dana pinjaman untuk Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang dalam pelaksanaannya ditingkat Desa khususnya di Kecamatan Jatirejo," ungkapnya.

Adapun besarnya dana yang diterima oleh anggota kelompok program SPKP dan UEP bervariasi tergantung pinjaman yang diajukan oleh masing-masing kelompok antara Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

" Setiap peminjam yang menerima dana tersebut mengembalikan kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo dengan cara mengangsur/mencicil tiap bulan melalui perwakilan pengurus kelompok dan menyetorkan melalui kasir kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Jatirejo. 

Namun dalam pelaksanaan tugas sebagai Kasir Tersangka MRT tidak melakukannya dengan baik akan tetapi malah menyalahgunakan jabatannya sebagai kasir 

Seharusnya Tetsangka MRT menerima angsuran kelompok dan mencatatnya dalam buku harian kasir, memasukkan angsuran kelompok dalam kartu angsuran kelompok (arsip UPK) dan membantu bendahara dalam penyetoran uang ke Bank.

" Tersangka MRT diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kasir dengan cara tidak menyetorkan uang setoran yang telah disetorkan oleh kelompok peminjam Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digunakan Tersangka MRT sendiri untuk keperluan pribadi," terangnya.

Akibat perbuatan Tersangka MRT berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto No. 700/1975/416-060/2021 tanggal Juli 2021 mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara cq UPK Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto sebesar Rp. 464.985.400,- (Empat ratus enam puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus rupiah). 

Tersangka di ancam dengan Pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah dirubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ( Muzer/Rls )