Kejari Jakut Gelar Penyuluhan Hukum “ Bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda” di SMK N 12

By admin on 2021-11-26

JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada seksi bidang intelijen kembali menggelar Penyuluhan Hukum dalam rangkaian program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada generasi remaja, kali ini kegiatan berlangsung pada hari Jumat ( 26/11/2021 ) di SMK Negeri 12 Jakarta, yang terletak di jalan  Kebon Bawang XV B No.15, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara.

Penyuluhan hukum dengan tema Bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Dasar (DIKDAS) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara, Drs. Bambang K. Karnoto M.Si, Kasi Dikmenti Jakarta I Ali Mukodas, Kepala Sekolah SMKN Negeri 12 Jakarta Yuningsih Rahmawati, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Para Kasubsi dan Jaksa Fungsional beserta Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan para Guru SMK Negeri 12 Jakarta.

Kasi Intel Kejari Jakarta Utara Mohamad Sofyan Iskandar Alam, SH mengatakan acara dibuka oleh Seksi Pendidikan Dasar (DIKDAS) dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara Bambang K. Karnoto.

Adapun kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, nara sumber memaparkan Bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda yang disampaikan oleh Kasubsi Intel Kejari Jakarta Utara Andrian Al Mas’udi, SH., MH. yang meliputi tujuan kegiatan, latar belakang, Pengertian Kekerasan, Tipe kekerasan dan Jenis tindakan kekerasan disekolah (Contoh gambar bullying disekolahg).

“ Pemahanan bahwa ospek untuk melatih kerjasama, bukan untuk ajang balas dendam dan mempermalukan orang lain,” ujar Sofyan.
Selain itu kata Sofyan nara sumber juga memeparkan contoh perbedaan masa orientasi siswa di negara lain dan di Indonesia.

Kemudian di paparkan juga soal dampak yang terjadi apabila melakukan kekerasan diskolah, dan ancaman hukuman bagi anak yang melakukan Bullying. Contoh praktek cyber bullying yang sering dilakukan serta juga Pengertian cyberPorn, juga aspek hukum cyberlaw, cara cara  menghadapi pelaku bullying, dan  kiat-kiat menghindari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan penyuluhan hukum di gelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
 “ Tim memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya kepada narasumber yang berkaitan dengan permasalahan hukum,” tutur Soffyan.

Dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut siswa-siswi sangat antusias terlihat dari aktifnya siswa-siswi sangat tinggi untuk mengetahui lebih dalam bahaya Cyber Bullying Bagi Generasi Muda. ( Muzer )