Kejari Kab. Mojokerto Pulihkan Keuangan Negara Rp. 1,8 Milyar, PT. PNM Apresiasi dan Lanjutkan Mo

By admin on 2021-11-24


 

 

MOJOKERTO- Kejaksaaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Mojokerto mendapat apresiasi dan penghargaan dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto atas kinerja baik Tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) yang telah berhasil memuluihkan keuangan negara sebesar Rp. 1.832.627.467 (satu milyar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh Rupiah)

Telah diserahkan Piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai Mitra Kerja Terbaik atas dukungan dan kerjasama dalam pemulihan keuangan negara pada PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto peride Januari 2021 sampai dengan September 2021 senilai Rp. 1,8 Milyar.

Pada kesempatan yang sama juga di laksankaan penandatanganan bersama antara Kejari Kabupaten Mojokerto dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto tentang bantuan hukum bidang Datun, yang berlangsung  di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu ( 24/11/2021 )

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono, SH, MH menjelaskan bahwa Kesepakatan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

“ Baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto,” ujarnya,

Diimbuhkan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Maka kata Gaos kesepakatan bersama dengan PT. Permodalan Nasional Madani berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“ Kesepakatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Mojokerto dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

 Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi Bantuan Hukum yaitu pemberian jasa hukum dibidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah.

“ Untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Ligitasi maupun Ligitasi di Pengadilan Perdata serta Arbitrase sebagai Penggugat / Penggugat Intervensi / Pemohon / Pelawan / Pembantah atau  sebagai Tergugat / Tergugat Intervensi / Termohon / Terlawan / Terbantah, serta pemberian Jasa Hukum di Bidang Tata Usaha Negara dan Pemerintah sebagai Tergugat / Termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara,” bebernya.

Kemudian lanjut Gaos, Pertimbangan Hukum yaitu Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara dan Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO) dan / atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan / atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata

Lalu Tindakan Hukum Lain yaitu pemberian Jasa Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan / kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara / Pemerintah. ( Muzer )