Pertama, Kejari Jepara Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

By admin on 2021-11-21

JEPARA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara dibawah kendali Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) telah berhasil mendamaikan perkara dalam kasus ringan yakni penganiayaan dengan terdakwa Novi Minggar dan korbannya Suwarti keduanya diketahui sama-sama warga kabupaten Jepara.

Penyelesaian perkara berdasarkan Restoratife Justice  (Keadilan Restoratif) yang pertama kali dilaksanakan Kejari Jepara.

" Perkara yang diselesaikan adalah  kasus  penganiayaan dengan tersangka Novi Minggar Aryanti Warga Desa Wedelan Kecamatan Bangsri terhadap korban Suwarti asal Bangsri. Perkara ini tidak sampai dibawa ke tingkat persidangan," ujar Kajari Jepara Ayu Agung di dampingi Kasi Intel Roni Indra, kepada media ini, Sabtu ( 20/11/2021).

Kajari Jepara Ayu Agung kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/11/2021) kemarin mengatakan, upaya perdamaian antara ke duanya yang difasilitasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara berdasarkan prinsip restorative justice dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta pihak lain.

" Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan cepat. Mereka bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan,” ujar Ayu Agung

Menurut Alumni Universitas Pertahanan penyelesaian perkara tersebut didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Perja diundangkan tanggal 22 Juli 2021. “Dengan adanya peraturan itu, diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ke meja hijau,” ungkapnya.

Adapun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap tersangka Novi Minggar Aryanti diserahkan Kepala Kejari Jepara AyuAgung di Aula Kejari Jepara pada Jumat (19/11/2021) kemarin. 

Kejari mengupayakan restorative justice karena berbagai pertimbangan.Di antaranya karena kedua belah pihak antara pelapor Suwarti dan terlapor Novi sepakat berdamai. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lain adalah pelaku belum pernah melakukan kejahatan.

“Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, tuntutan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” tuturnya.

Hal itu kata Ayu, setelah dilakukan ekspose perkara di Jampidum, dan upaya perdamaian itu pun disetujui oleh Kejati dan Jampidum. 

Ayu berharap perkara-perkara ringan dan yang memenuhi persyaratan bisa diupayakan untuk diterapkan melalui restorative justice.

Menurut Ayu,  memang perkara tertentu yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan tidak perlu sampai ke meja hijau atau ke penjara. Karena penjara sendiri saat ini sudah over kapasitas. " Semestinya ada pidana lain yang lebih pantas untuk dilakukan pemidanaan dan tidak dipenjara,” ujarnya. 

Karena itu Kejari Jepara siap memfasilitasi dan memediasi agar tidak sampai ke meja persidangan.( Muzer/ Rls )