Perang Melawan Mafia, Kejati DKI Mulai Selidiki Kasus Tanah

By admin on 2021-11-18


JAKARTA- Jaksa Agung RI Prof. Burhanuddin menyatakan perang melawan mafia tanah dan mafia pelabuhan bahkan pihaknya tidak segan menindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia tanah dan mafia  pelabuhan.

Demikian disampaikannya Jaksa Agung Burhanudin saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia dalam kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah beberapa waktu yang lalu, hal ini terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan”
Jaksa Agung upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan karena selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashary Syam dalam siaran pernya, Kamis ( 18/11/2021 ) mengatakan Kejati DKI langsung menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Pemberantasan Mafia Tanah.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 1 (satu) kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, 

Pengungkapan dugaan Tipikor tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021. (Muzer/ Rls)