Kejari Jepara Tindaklanjuti Perintah Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

By admin on 2021-11-16



JEPARA- Jaksa Agung Prof. Burhanuddin  memerintahkan kepada jajarannya kebawah khususnya Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk segera membentuk Tim Khusus yang terdiri dari jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, untuk menanggulangi sindikat mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menindaklanjuti perintah pimpinan tertinggi jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara dibawah komando Ayu Agung telah mengimplementasikan dengan melakukan pemasangan baliho berupa  Infografis dalam rangka Pemberantasan Mafia Tanah.

" Kejaksaan Negeri Jepara melaksanakan kegiatan pemasangan baliho sebagai informasi dan pemberitahuan kepada masyarakat dalam rangka pemberantasan Mafia Tanah," kata Kajari Ayu Agung melalui Kasi Intel Kejari Jepara Roni saat dihubungi disela sela pemasangan baliho di Alun alun Jepara, Selasa ( 16/11/2021).

Baliho Foto Jaksa Agung Burhanudin dengan kalimat Laporkan jika anda mengetahui atau menjadi korban mafia tanah Hotline aduan ke nomor 081914150227.

Kasi Intel Kejari Jepara Roni Indra, SH menyebut dalam kegiatan pemasangan baliho tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) dengan disaksikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos. M.H. M.M., Kasi Intelijen Kejari Jepara Roni Indra, S.H. dan Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, S.Sos., M.H.

" Pemasangan baliho tersebut merupakan program Kejaksaan R.I. dalam rangka memberantas mafia tanah dan diharapkan Pemerintah Daerah Kab. Jepara pada khususnya mendukung program tersebut dengan memberikan informasi kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik," 

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanudin dalam safari pengarahannya menegaskan Tindak tegas jika ada indikasi oknum aparat yang terlibat dan menjadi mem-backing para mafia tanah dan mafia  pelabuhan.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat ( 12/11/2021) lalu.

Jaksa Agung Burhanudin juga memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan “mafia tanah” dan “mafia pelabuhan”.

Oleh karenanya, Jaksa Agung meminta kepada jajarannya kebawah agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa “main mata” atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat. 
Jaksa Agung  memerintahkan setiap satuan kerja membuka hotline khusus untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah.
( Muzer )