Kejari Jakarta Selatan Tahan Dua Tersangka Korupsi 27,8 Milyar dari PT. BNI Syariah

By admin on 2021-11-11


JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan (kredit) Macet sebesar Rp. 27,8 Milyar
dari PT. Bank Negara Indonesia Syariah.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Nurcahyo melalui Kepala Seksi Intelijen Odit Megonondo mengatakan kedua orang tersangka inisialnya adalah RF dan RL.

Adapun modus dan operandi kedua tersangka diketahui RF selaku Pengelola Pembiayaan PT. BNI Syariah, yang kemudian pada tahun 2012 s/d 2013, tersangka RL selaku Direktur PT. Capitalinc Finance telah memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan.

" Sehingga pada saat terjadi 
Kolektibilitas 5 pada tahun 2016 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan Outstanding sebesar Rp. 27.899.712.513,- (dua puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus tiga belas rupiah)," ujar Kasi Intel Odit Megonondo dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis ( 11/11/2021)

Lebih lanjut kata Odit, Penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 28 (dua puluh delapan) orang dan surat berupa data/dokumen terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Atas perbuatannya kedua orang tersebut disangkakan pasal Primair :
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; 
Dan Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk menjalani proses hukum, selanjutnya kedua orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan  berbeda selama 20 (dua puluh) hari terhitung 11 November 2021 s/d 30 November 2021.

" Tersangka RF ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian tersangka RL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujarnya. 

Untuk diketahui proses Pemeriksaan saksi, penetapan Tersangka dan penahanan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. ( Muzer / Rls )