Perburuan Terpidana Supardi Bak Film Action, Akhirnya Menyerah ke Kejari Indramayu

By admin on 2021-11-06


JAKARTA- Pelarian buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi atas nama Terpidana H. Iman Supardi, S.E. bin Usman akhirnya terhenti di tangan Tim senyap Kejaksaan Negeri Indramayu.

Dibawah komando Deni Ahmad Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

" Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 Terpidana H. Iman Supardi, S.E. bin Usman dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) ton," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima media ini, Sabtu ( 6/11/2021)

Leonard menyebut atas perbuatan terpidana Imam Supardi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.877.500.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

" Dan diijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair selama 6 (enam) bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 73.125.000 (tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan," kata Leonard Simanjuntak.

Diungkapkan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan secara patut beberapa kali kepada Terpidana, namun tidak diindahkan oleh Terpidana.

" Kemudian Tim Kejaksaan Negeri Indramayu terus melakukan upaya dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pencarian di kediaman dan di tempat-tempat lain yang diduga sebagai tempat persembunyian terpidana," jelasnya.

Kemudian Pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021, Tim Kejaksaan Negeri Indramayu mendapatkan informasi bahwa Terpidana menggunakan mobil HRV warna merah dengan nomor polisi E 1397 QC dikabarkan sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol tepatnya di Jalan Desa Sumuradem Timur.

Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Tim melakukan pemantauan dan melihat mobil HRV warna merah melintas di Jalan Raya Pantura Patrol, ketika itu Tim langsung melakukan pengejaran terhadap mobil guna memastikan bahwa pengemudi mobil tersebut adalah Terpidana H. Imam Supardi, S.E. bin Usman.

Setelah Tim berhasil memberhentikan mobil tersebut, ditemukan bahwa pengemudi adalah Terpidana dimaksud, namun saat akan dilakukan pengamanan, Terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya hingga melarikan diri ke arah Pamanukan. 

Tak mau buruannya hilang, Kemudian pada Sabtu 23 Oktober 2021, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap mobil milik Terpidana.
Dan hari itu juga mobil terpidana ditemukan di sebuah bengkel mobil yang berada di Desa Patrol, dan Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, Tim melihat 2 (dua) orang yang mengganti plat nomor mobil tersebut.

Dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik Terpidana dan 2 (orang) tersebut ke Polsek Patrol. 

Selanjutnya, Tim menggali informasi dari 2 (dua) orang tersebut, yang salah satunya merupakan anak Terpidana dan setelah mendapatkan informasi, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Indramayu dengan dibantu Tim Resmob Polres Indramayu kembali melakukan pencarian di sekitar kediaman Terpidana dan tempat lainnya yang diduga sebagai tempat persembunyian Terpidana, serta terus melakukan pendekatan kepada anak dan saudara dari Terpidana. 

Lalu pada Jumat 05 November 2021 pukul 13:00, Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga, dan selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu guna dilakukan eksekusi.

Sebelum dilakukan penahanan, Terpidana H. Iman Supardi, S.E. bin Usman telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. " Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.  ( Muzer )