Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Dijebloskan ke Rutan Cipinang

By admin on 2021-11-03


JAKARTA-  Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 7 (tujuh) orang Saksi menjadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

" Tujuh tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait dengan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan keterangan atau memberikan Keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan Tipikor di LPEI," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan tertulis diterima media ini, Selasa ( 2/11/2021)

Ke Tujuh saksi yang dijadikan sebagai tersangka adalah:
1. IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-38/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
2. NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
4. CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021
6. ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-45/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021;
7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 02 November 2021.

Kemudian untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya ke 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 02 November 2021 s/d 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang.

Adapun peran para Tersangka yaitu:
Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. " Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," terangnya.

Terhadap ke 7 tersangka atas perbuatannya dapat diancam pidana dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau : Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, Tersangka ML, dan Tersangka RAR telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. ( Muzer/ Rls)