Kejari Grobogan Gelar Tahap II Dugaan Tipikor Pembelian Tanah Pembangunan BULOG

By admin on 2021-10-26

PURWODADI- Kejaksaan Negeri Grobogan menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa penyidik kepada Jaksa penuntut umum Kejari Grobogan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018.


Pelaksanaan tahap II tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, S.H.,M.H.didampingi Kasi Intelijen Frengki Wibowo, S.H.,M.H.; Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi, S.H.;Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus Septian Tri Yuwono, SH; Djohar Arifin, SH. dan Jaksa Fungsional selaku Penyidik serta Tim Penasihat Hukum dari tersangka.

" Pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 jam 11.00 Wib di ruang pemerikaaan seksi Pidana Khusus Kejari Grobogan telah dilaksanakan Tahap Penerimaan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)," ujar Kajari Grobogan Iqbal dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, Selasa ( 26/10/2021).

" Tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018. atasnama Tersangka K.," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka K  disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018,

Sementara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Jawa Tengah kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.999.421.705,.

Kemudian dari nilai tersebut Penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan (asset recovey) sebesar Rp.900.000.000,- dan 1 unit mobil fortuner dari tersangka K.

Selanjutnya untuk menjalani proses hukum, Tersangka K langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Polres Grobogan. ( Muzer )