Buronan Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Diciduk di Jakarta

By admin on 2021-10-26


 

JAKARTA- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang Buronan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau pada tahun 2011-2012.

" Terpidana atas nama Agus Mulyana ( 52) diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa 26 Oktober 2021 pukul 10:35 WIB," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa ( 26/10/2021).

Kapuspenkum menjelaskan Terpidana yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam diduga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp.5,3 Miliar.

" Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.3 Milyar dari total anggaran Rp 10 Milyar," ujarnya.


Leonard mengungkapkan pengamanan Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017." Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya terpidana diciduk oleh  tim Tabur Kejaksaan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Untuk selanjutnya terpidana akan dibawa ke Batam pada hari ini Selasa 26 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Batam. 

Melalui program Tabur, Kapuspenkum Kejagung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.  ( Muzer ).