Cegah Korupsi di Pemdes, Kajari Batang Berikan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

By admin on 2021-10-24



BATANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Ali Nurudin, SH, MH menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa karena lemahnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran.

" Terjadinya perbuatan Tipikor di lingkungan pemerintah desa dikarenakan rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang perencanaan dalam menggunakan keuangan Negara," ujar Ali Nurudin saat didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se-Kecamatan Batang, di Ruang Pertemuan Pabrik Teh PT Pagelaran, Kabupaten Batang, pada media ini Sabtu (23/10/2021).

Menurutnya, keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Cara mencegah yang utamanya, yaitu dengan integritas atau kejujuran dari perangkat desa. Karena mereka adalah pengelola keuangan desa itu sendiri,” kata mantan Satgasus P3TPK pada Jampidsus Kejagung.

Oleh karena itu kata Ali Nurudin menegaskan, peningkatan sumber daya manusia juga harus diperlukan. Misalnya melalui acara peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa.

“Wadah seperti ini juga sangat baik, agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal yang utama dalam sebuah perencanaan. Sehingga terwujud ah pelaksanaan pengadministrasian yang baik dalam penggunaan keuangan desa, sesuai dengan kewenangan desa itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, kata Alumni Universitas Sebelas Maret ini, setiap desa harus melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan roda pemerintahannya. Seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan juga tokoh pemuda setempat.

“Sehingga penyusunan perencanaan pembangunan desa itu betul-betul efektif. Sebab mereka akan mendapatkan masukan kegiatan prioritas yang betul dibutuhkan warga desa masing-masing,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung Prof. Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya beberapa hari yang lalu mengingatkan kepada jajarannya agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan. Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, karena ketidakpahaman aturan.

" Maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan," kata Jaksa Agung Burhanuddin. ( Muzer )