Rugikan Negara 50 Milyar, Kejati Jabar Naikkan Status Penyidikan Dugaan Tipikor Gula

By admin on 2021-10-22



BANDUNG- Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, SH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 22/10/2021) menyampaikan bahwa Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.


Dalam kasus ini Dody mengungkapkan, modusnya sekitar bulan November s.d Desember 2020, telah terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II. PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon. 

Diketahui dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya), antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia,  kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II. 

Kemudian kata Dody, PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.

" Dalam proses penyelidikan, Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 (dua puluh) orang dari pihak-pihak terkait dan Ahli," bebernya. 

Kasus dugaan Tipikor tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 50 milyar. ( Muzer/ Rls )