Kasus Korupsi Pusling Perairan, Kejari Sorong Jebloskan Empat Tersangka ke LP

By admin on 2021-10-19


SORONG, PAPUA- Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong menahan 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada kegiatan Pengadaan Puskesmas keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH.,MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH didampingi Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH, Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba, SH, Jaksa Penyidik, I Putu Iskadi Kekeran, SH dan Noviar Rizaly, SH melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Puskesmas keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw Tahun 2016.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Khusnul Fuad, dalam keterangannya menjelaskan Keempat tersangka yang ditahan Tim penyidik Kejari Sorong inisial YAW selaku Direktur CV Ribafa, OB selaku PNS (Kabid P2P/Pengendalian dan Pencegahan Penyakit), PT selaku Kadis Kesehatan Kab. Tambrauw TA. 2016 dan KK (wiraswasta).

" Di lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong selama 20 (dua puluh) pada hari
Senin, (18/10/2021), Sekira Pukul 22.00 WIT," ucap Kasi Pidsus Kejari Sorong Khusnul Fuad melalui Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba, Selasa ( 19/10/2021)

Dalam Kasus Tipikor tersebut, Kasi Pidsus Sorong mengungkapkan  didalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw TA 2016 dianggarkan belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat angkut apung bermotor khusus yang berasal dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 2.189.370.000,- (dua milyar seratus juta delapan puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Kemudian diketahui hasil sesuai dengan perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapati jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.950.676.090.00,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu Sembilan puluh rupiah).

Kemudian oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Sorong, terhadap ke empat tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan guna proses hukum selanjutnya.

Selain melakukan proses penahanan terhadap perkara tersebut Tim Penyidik Kejari Sorong juga tengah menuntaskan perkara dugaan Tipikor barang/jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong TA. 2017 senilai 8 Milyar.

" Kami juga lagi sementara tuntaskan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi belanja barang/jasa Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong TA. 2017 senilai 8 Milyar yang dalam proses perhitungan kerugian negara dari ahli dan setelah mencukupi alat bukti maka akan diekspos dan ditetapkan tersangka," terang Kasi Pidsus Sorong didampingi Kasubsi Penyidikan Stevy Ayorbaba. ( Muzer )